27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

JPU Dianggap Abaikan Status Justice Collaborator Bharada E

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak kuasa menahan tangis saat mendengar jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara. Status justice collaborator yang disandangnya seakan sia-sia. Dia justru dituntut hukuman lebih tinggi daripada tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Tiga orang tersebut hanya dituntut delapan tahun penjara.

Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Eliezer, menilai tuntutan itu sangat melukai rasa keadilan. Dia menegaskan bahwa Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadivpropam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua. Menurut dia, fakta tersebut sudah terungkap dalam persidangan yang berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Ronny menegaskan, penembakan Yosua di Duren Tiga tidak berdiri sendiri. Karena itu, pihaknya akan membantah tuntutan yang telah dibacakan jaksa kemarin (18/1). ”Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan,” ucapnya. Dia juga berharap besar majelis hakim mempertimbangkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator. Seharusnya status itu membuat Eliezer mendapat keringanan hukuman.

Rasa tidak puas juga diungkapkan keluarga mendiang Yosua di Jambi. Terutama setelah mendengar bahwa Putri hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara. Samuel Hutabarat, ayah mendiang Yosua, merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa tersebut. Bagi dia, hukuman delapan tahun penjara tidak cukup setimpal untuk orang yang menyebabkan Yosua dibunuh. Dia mengingatkan, pembunuhan berencana itu dilakukan Sambo lantaran istrinya, Putri Candrawathi, berbohong dengan mengatakan telah diperkosa Yosua.

Baca Juga :  Fauziah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut Tiga Tahun Penjara

”Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melapor kepada suaminya kalau diperkosa. Makanya, emosi Ferdy Sambo tersulut yang akibatnya pembunuhan berencana,” ujarnya kemarin di Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir Jambi Ekspres.

Samuel meyakini bahwa tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan JPU pada Senin (16/1) lalu. Hubungan antara Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dengan atasan. Samuel berharap hakim memvonis Putri dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP. ”Harapan kami kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, agar mau membantu kami mendapatkan keadilan,” ujar dia.

Ferdy Kesek, kuasa hukum keluarga Yosua, juga mempertanyakan tuntutan jaksa tersebut. Menurut dia, Putri layak menerima hukuman maksimal karena jelas-jelas terlibat dalam pembunuhan berencana itu. ”Di mana hati nurani jaksa? Penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. Seharusnya tuntutan kepada Putri di atas atau lebih tinggi,” cetusnya.

Eliezer yang sejak awal sidang memperhatikan jaksa membacakan tuntutan tampak sangat terpukul ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara. Bukan hanya Eliezer, masyarakat yang hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut juga sempat mengutarakan kekecewaan. Secara spontan mereka meneriaki jaksa dan hakim saat tuntutan untuk Eliezer dibacakan. Sidang pun sempat diskors untuk menenangkan para pendukung Eliezer itu.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Nontunai 2021

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (18/1). Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara. Serupa dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Putri turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia melakukan tindakan tersebut bersama suaminya, Ferdy Sambo, Kuat, Ricky, dan Eliezer. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan Putri. Antara lain, perbuatan Putri mengakibatkan Yosua kehilangan nyawa. ”Dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga (Yosua),” kata jaksa.

Pada hari yang sama, Eliezer juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tersebut dilangsungkan setelah tuntutan untuk Putri selesai dibacakan. Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyampaikan bahwa Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Peran tersebut masuk dalam poin yang memberatkan untuk Eliezer.

Untuk poin-poin yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan atau justice collaborator. ”Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” imbuhnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Ilham Safutra
Reporter : syn/raf/c9/c7/oni

Radartuban.jawapos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak kuasa menahan tangis saat mendengar jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara. Status justice collaborator yang disandangnya seakan sia-sia. Dia justru dituntut hukuman lebih tinggi daripada tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Tiga orang tersebut hanya dituntut delapan tahun penjara.

Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Eliezer, menilai tuntutan itu sangat melukai rasa keadilan. Dia menegaskan bahwa Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadivpropam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua. Menurut dia, fakta tersebut sudah terungkap dalam persidangan yang berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Ronny menegaskan, penembakan Yosua di Duren Tiga tidak berdiri sendiri. Karena itu, pihaknya akan membantah tuntutan yang telah dibacakan jaksa kemarin (18/1). ”Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan,” ucapnya. Dia juga berharap besar majelis hakim mempertimbangkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator. Seharusnya status itu membuat Eliezer mendapat keringanan hukuman.

Rasa tidak puas juga diungkapkan keluarga mendiang Yosua di Jambi. Terutama setelah mendengar bahwa Putri hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara. Samuel Hutabarat, ayah mendiang Yosua, merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa tersebut. Bagi dia, hukuman delapan tahun penjara tidak cukup setimpal untuk orang yang menyebabkan Yosua dibunuh. Dia mengingatkan, pembunuhan berencana itu dilakukan Sambo lantaran istrinya, Putri Candrawathi, berbohong dengan mengatakan telah diperkosa Yosua.

Baca Juga :  Dinikahkan, Anak Kiai Hamili Santriwati

”Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melapor kepada suaminya kalau diperkosa. Makanya, emosi Ferdy Sambo tersulut yang akibatnya pembunuhan berencana,” ujarnya kemarin di Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir Jambi Ekspres.

- Advertisement -

Samuel meyakini bahwa tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan JPU pada Senin (16/1) lalu. Hubungan antara Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dengan atasan. Samuel berharap hakim memvonis Putri dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP. ”Harapan kami kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, agar mau membantu kami mendapatkan keadilan,” ujar dia.

Ferdy Kesek, kuasa hukum keluarga Yosua, juga mempertanyakan tuntutan jaksa tersebut. Menurut dia, Putri layak menerima hukuman maksimal karena jelas-jelas terlibat dalam pembunuhan berencana itu. ”Di mana hati nurani jaksa? Penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. Seharusnya tuntutan kepada Putri di atas atau lebih tinggi,” cetusnya.

Eliezer yang sejak awal sidang memperhatikan jaksa membacakan tuntutan tampak sangat terpukul ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara. Bukan hanya Eliezer, masyarakat yang hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut juga sempat mengutarakan kekecewaan. Secara spontan mereka meneriaki jaksa dan hakim saat tuntutan untuk Eliezer dibacakan. Sidang pun sempat diskors untuk menenangkan para pendukung Eliezer itu.

Baca Juga :  Pembegalan di Simpang Pegadaian Pelakunya Gangster. Berikut Kejanggalannya

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (18/1). Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara. Serupa dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Putri turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia melakukan tindakan tersebut bersama suaminya, Ferdy Sambo, Kuat, Ricky, dan Eliezer. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan Putri. Antara lain, perbuatan Putri mengakibatkan Yosua kehilangan nyawa. ”Dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga (Yosua),” kata jaksa.

Pada hari yang sama, Eliezer juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tersebut dilangsungkan setelah tuntutan untuk Putri selesai dibacakan. Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyampaikan bahwa Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Peran tersebut masuk dalam poin yang memberatkan untuk Eliezer.

Untuk poin-poin yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan atau justice collaborator. ”Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” imbuhnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Ilham Safutra
Reporter : syn/raf/c9/c7/oni

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img