Radartuban.jawapos.com – Agenda inspeksi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban ke lokasi pabrik PT Sugih Waras Jaya (SWJ) menyusul kepulan asap dari cerobong pengolahan material konstruksi yang diduga mencemari udara, sepertinya tak main-main.
Rencananya, DLHP akan melibatkan teknisi khusus dari Surabaya. Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan menegaskan, dalam agenda inspeksi nanti, asap pekat dari cerobong hingga aktivitas perusahaan akan diperiksa secara total.
Itu dilakukan untuk memastikan—apakah asap yang saban hari keluar dari cerobong itu berbahaya dan mencemari udara atau tidak. Sebab itulah, penting untuk melibatkan teknisi khusus untuk mengetahuinya.
Pemeriksaan dilakukan mulai kadar emisinya, hingga pengaruh emisi terhadap ambien atau udara bebas.
‘’Keterlibatan teknisi ini khususnya untuk mengecek kadar emisi cerobong asap,’’
ujar Bambang—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (25/1).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, teknisi khusus dari Surabaya akan dilibatkan saat inspeksi lanjutan, atau setelah inspeksi tahap awal yang akan dilakukan internal DLHP Tuban sendiri dalam waktu dekat ini.
‘’Kapan pastinya inspeksi tahap awal maupun tahap lanjutan bakal kami langsungkan, tentu rahasia. Kerahasiaan ini untuk memastikan tidak ada pengecohan (dari PT SWJ, Red) terhadap kami saat melakukan inspeksi,’’ terang pejabat asal Kabupaten Lamongan itu.
Ditanya apa yang akan ditugaskan pihaknya kepada teknisi khusus dimaksud, kepala dinas berdomisili di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang ini membeberkan, tugas dari teknisi khusus adalah mengambil sampel asap di dalam cerobong.
Dia mengatakan, pengambilan sampel di lokasi berbahaya dimaksud perlu teknisi berketerampilan tertentu.
‘’Sementara ini, internal DLHP Tuban belum memiliki orang dengan spesifikasi seperti itu,’’ imbuh pejabat yang hobi bulu tangkis tersebut.
Pejabat juga Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) Kabupaten Tuban ini melanjutkan, begitu teknisi khusus dari luar kota mendapat sampel. Tahap selanjutnya akan diuji di laboratorium sebagai langkah tindak lanjut.
‘’Kalau kadar emisinya melebihi batas standar, PT SWJ bisa ditegur hingga disanksi. Outputnya, kalau masih ingin beroperasi, PT SWJ harus menstandarkan emisi asap dari cerobong tersebut agar tak mencemari udara,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, pejabat kelahiran 5 Agustus 1965 ini mengemukakan, terkait pengecekan pengaruh emisi cerobong asap terhadap ambien yang bakal dilakukan dalam inspeksi tahap awal, bisa dilakukan internal DLHP Tuban sendiri. Dilakukan bersamaan dengan pengecekan izin PT SWJ yang diduga kurang lengkap bahkan belum sama sekali.
Sebagaimana diberitakan, PT SWJ diduga mencemari udara lingkungan sekitar. Dilaporkan warga setempat kepada DLHP Tuban baru-baru ini. (sab/tok)