Radartuban.jawapos.com – Dugaan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban perihal perizinan PT Sugih Waras Jaya (SWJ) tidak lengkap, terbukti benar. Setelah dicek, perusahaan berlokasi di tepi jalan raya Desa Sugihwaras,Kecamatan Jenu ini ternyata belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengemukakan, maladministrasi dilakukan perusahaan pengolahan bahan material konstruksi itu diketahui baru-baru ini menyusul berjalannya penyelidikan perizinan perusahaan oleh instansinya.
‘’Saat ini kami sedang siapkan surat teguran untuk PT SWJ terkait tidak dimilikinya izin andalalin,’’ ujar nya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (26/1).
Disampaikan Bambang, izin andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021. Beberapa kegiatan usaha wajib memiliki izin andalalin, termasuk perusahaan.
Kepala Bidang LLAJ DLHP Tuban Imam Isdarmawan menambahkan, secara regulasi PT SWJ wajib mengan tongi izin andalalin. Sebab industri tersebut memenuhi kategori dimaksud dalam regulasi. Seperti luas lantai bangunan lebih dari 2.500 meter persegi. Terlebih, lokasinya di tepi jalan raya besar.
Dengan tak memiliki izin andalalin, PT SWJ tak menjamin ketertiban, kelancaran, keamanan, hingga keselamatan lalu lintas di jalan raya turut areanya.
‘’Begitu menurut regulasi,’’ imbuhnya.
Pejabat kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini meneruskan, maladministrasi PT SWJ baru diatensi saat ini sebab perusahaan berdiri pada 2017 itu tidak koordinatif dengan pihaknya.
Selain itu, izin andalalin sewajibnya dikantongi PT SWJ diotoritasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena menyangkut jalan nasional.
‘’Bukan jalan desa, kecamatan, atau kabupaten yang ka mi otoritasi,’’ terangnya.
Ditanya apa sanksi bagi PT SWJ jika tidak segera mengantongi izin andalalin, alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi ini mengutarakan, perusahaan yang tidak memiliki andalalin akan mendapat teguran tertulis. Jika masih membandel, operasionalnya dihentikan hingga pengenaan denda administtatif.
Terpisah, Munir Malikhi selaku pe milik PT SWJ mengatakan, izin andalalin akan diurus secepat mungkin. Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu ini juga siap menerima teguran DLHP Tuban perihal ketidak patuhannya terhadap proses perizinan.
Sebgaimana diberitakan sebelumnya, PT SWJ kini diatensi DLHP Tuban. Instansi beralamat di Jalan Veteran itu merespon keluhan masyarakat Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu terkait operasional PT SWJ, khususnya operasional cerobong asap milik perusahaan dimaksud yang diduga mencemari udara.
Terkini, atensi DLHP Tuban masuki tahap awal. Seperti mengkroscek ragam perizinan PT SWJ. Dalam waktu dekat, atensi akan dikonkretkan dengan inspeksi di lokasi. (sab/tok)