Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat untuk berhati-hati dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Peringatan tersebut mempertimbangkan pemetaan indeks kerawanan pemilu yang dibuat institusinya.
Hasil pemetaan tersebut menunjukkan potensi kerawanan anggota parpol disusupkan menjadi petugas pantarlih.
‘’Potensi masuknya anggota parpol atau simpatisannya menjadi petugas pantarlih sangat besar’’ ungkap Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (27/1).
Apalagi, kata dia, pengawasan terhadap rekrutmen petugas pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) tersebut tidak seketat rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang diawasi banyak pihak di kecamatan atau desa. Karena itu, dia menilai potensi kerawanannya sangat tinggi.
Gus Hadi, sapaannya, menegaskan, jika anggota parpol menjadi pantarlih, proses pemutakhiran data berpotensi digunakan untuk kepentingan parpolnya.
‘’Salah satunya menjadi ajang untuk pemetaan suara di tingkat desa,’’ bebernya.
Kalau hal ini terjadi, lanjut komisioner yang berdomisili di Semanding itu, integritas pemilu dipertaruhkan.
Untuk meminimalisasi anggota parpol dan simpatisannya menyusup sebagai petugas pantarlih, Gus Hadi meminta tahapan rekrutmen pantarlih dilakukan secara ketat. Termasuk melakukan skrining terhadap pendaftar yang memiliki DNA parpol.
‘’Kalau terbukti sebagai anggota parpol langsung tolak saja dan diganti,’’ tegasnya.
Kalau pendaftar ber-DNA parpol telanjur terpilih menjadi anggota pantarlih, dia memastikan pihaknya akan mengajukan perbaikan kepada KPU.
‘’Kami juga butuh partisipasi masyarakat, ketika ditemukan ada pantarlih terindikasi anggota parpol untuk dilaporkan,’’ imbuhnya.
Selain kerawanan anggota parpol yang menyusup, Gus Hadi juga menyampaikan potensi kerawanan lain yang menjadi atensi Bawaslu. Yakni, potensi masyarakat yang usianya belum 17 tahun, tapi sudah menjadi anggota pantarlih atau masyarakat yang KTP-nya di luar lokasi yang ditentukan.
Dikonfirmasi terkait potensi kerawanan tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, KPUK Tuban beserta jajaran ad hoc di bawahnya membuka rekrutmen pantarlih sejak 26 hingga 31 Januari dengan mengikuti regulasi. Dia memastikan jika salah satu anggota parpol terindikasi mendaftar, institusinya memiliki mekanisme sendiri untuk penanganan masalah tersebut.
‘’Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi,’’ tegasnya. (fud/ds)