TUBAN, Radar Tuban – Kepemilikan aset Jembatan Glendeng yang menghubungkan Tuban-Bojonegoro belum ada kepastian. Sejauh ini masih dalam proses pembicaraan antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.
‘’Soal aset, sampai sekarang belum ditemukan (bukti hitam di atas putih terkait kepemilikan aset, Red),’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (24/1).
Agung menyampaikan, idealnya jembatan yang membentang di atas Bengawan Solo itu masuk aset provinsi. Namun, karena tidak ada bukti valid yang menunjukkan kepemilikan aset, sehingga harus dicarikan solusi. ‘’Kita sudah koordinasi ke Bina Marga Provinsi Jatim. Rencananya, kita akan menyerahkan aset Jembatan Glendeng, tapi ternyata tidak bisa langsung diserahkan begitu saja,’’ ujarnya menyampaikan hasil koordinasi beberapa hari lalu.
Mekanismenya, terang Agung, proses pelimpahan aset harus disertai bukti kepemilikan. Artinya, aset Jembatan Glendeng harus ada yang mengakui terlebih dahulu. ‘’Secara administrasi demikian (harus ada yang memiliki aset, Red), baru bisa dilimpahkan,’’ jelasnya.
Selain Jembatan Glendeng, rencananya aset jalan sepanjang ruas Soko—Simo juga akan dilimpahkan ke provinsi. Adapun saat ini jalan menuju Jembatan Glendeng masih tercatat sebagai aset Pemkab Tuban. ‘’Idealnya, jalan Soko-Simo juga menjadi aset provinsi, karena menjadi penghubung kabupaten. Karena itu, nanti juga akan kita serahkan ke provinsi,’’ terang pejabat asal Kecamatan Bangilan itu.
Sejarahnya, jalan provinsi yang menghubungkan Tuban-Bojonegoro tidak melintasi Jembatan Glendeng. Melainkan ke arah Parengan melintasi Jembatan Kali Ketek. Rutenya, dari pertigaan kantor Kecamatan Soko ke arah barat. Adapun jalan Soko-Simo dibangun Pemkab Tuban menyusul pembangunan Jembatan Glendeng, sehingga menjadi aset pemkab setempat. ‘’Kalau pelimpahan aset jalan Soko-Somo dari pemerintah daerah ke provinsi tidak ada masalah, karena sudah tercatat sebagai aset Pemkab Tuban, sehingga tinggal melimpahkan saja,’’ tegas Agung.
Untuk memastikan kepemilikan aset Jembatan Glendeng sebelum dilimpahkan ke provinsi, lanjut Agung, tim bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah) dan DPUPR PRKP Tuban akan menggelar pertemuan dengan tim dari Bojonegoro bersama Bakorwil. Agendanya, membahas kepemilikan aset. ‘’Supaya segera ada kepastian untuk proses pelimpahannya, harus ada yang mengalah untuk mengakui aset Jembatan Glendeng. Apakah nanti Bojonegoro atau Tuban (yang mengakui, Red), tidak masalah,’’ terang Agung. Menurut dia, kepemilikan aset sementara ini hanya sebagai syarat formalitas supaya bisa dilimpahkan ke provinsi. (tok/ds)