26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Mendag Pastikan HET Minyak Goreng Berlaku di Pasar 3-4 Hari ke Depan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan harga minyak goreng di pasar rakyat dan di ritel modern harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan implementasi kebijakan minyak goreng di produsen dan pasar rakyat berjalan dengan baik. Langkah ini sejalan dengan pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat yang terus berjalan.

Sebelumnya, Mendag Lutfi meninjau langsung situasi imolementasi harga minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan di pabrik minyak goreng di kawasan Marunda Jakarta. Suplai minyak goreng sesuai HET berjalan lancar. Penjualan minyak goreng curah dan kemasan sederhana serta kemasan premium mendapat sambutan baik pedagang dan antusiasme warga.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Baca Juga :  Pemkot Kediri Beri Bantuan Kain Seragam SD dan SMP Gratis

Sejumlah pejabat ikut blusukan ke pasar untuk memastikan harga migor sesuai HET. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mendag Lutfi menambahkan hasil kunjungan menunjukkan pasokan minyak goreng yang sudah sesuai HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai HET.

Baca Juga :  Buka Praktik Investasi Bodong, Dokter Asal Gresik Dilaporkan Polisi

Mendag Lutfi juga mengecek produksi pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Mendag Lutfi menegaskan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah. (*)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan harga minyak goreng di pasar rakyat dan di ritel modern harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan implementasi kebijakan minyak goreng di produsen dan pasar rakyat berjalan dengan baik. Langkah ini sejalan dengan pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat yang terus berjalan.

Sebelumnya, Mendag Lutfi meninjau langsung situasi imolementasi harga minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan di pabrik minyak goreng di kawasan Marunda Jakarta. Suplai minyak goreng sesuai HET berjalan lancar. Penjualan minyak goreng curah dan kemasan sederhana serta kemasan premium mendapat sambutan baik pedagang dan antusiasme warga.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Baca Juga :  Mendag Lutfi Minta Distributor Migor Percepat Pasok Migor ke Pasar

Sejumlah pejabat ikut blusukan ke pasar untuk memastikan harga migor sesuai HET. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

- Advertisement -

Mendag Lutfi menambahkan hasil kunjungan menunjukkan pasokan minyak goreng yang sudah sesuai HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai HET.

Baca Juga :  BNI Perkuat Akselerasi Transformasi Digital dan Penetrasi ke Pasar Global

Mendag Lutfi juga mengecek produksi pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Mendag Lutfi menegaskan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img