Radartuban.jawapos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mager alias tidak bergerak hari ini, pada perdagangan awal pekan, Senin (6/2). Harga tersebut mager setelah anjlok Rp 15.000 pada Sabtu (4/2).
Harga Antam pada awal pekan ini Rp 1.014.000 per gram, sama seperti yang diperdagangkan pada Jumat (3/2). Mengutip laman Logam Mulia, harga yang mager juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 898.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Melansir Reuters, harga emas mencapai level terendah lebih dari empat minggu pada hari Senin, karena dolar AS menguat setelah data pekerjaan yang lebih kuat dari perkiraan mengimpasi kekhawatiran bahwa Federal Reserve mungkin akan terus menaikkan suku bunga.
Spot emas sedikit berubah menjadi USD 1.865,88 per troy ons pada pukul 00.45 GMT, setelah mencapai level terendah sejak 6 Januari di awal sesi. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi USD 1.879,40 kemudian indeks dolar naik 0,2 persen membuat emas kurang menarik bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (6/2) belum termasuk pajak
Harga emas 0,5 gram: Rp 557.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.014.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.845.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.635.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 238.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 477.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 954.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (JPG)