TUBAN – Tidak selamanya tampil modis itu mahal. Belakangan ini, thrifting atau belanja barang bekas bermerek menjadi tren di kalangan masyarakat.
Dan ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin tampil keren dengan barang branded, tapi tidak mahal.
Pun demikian di Tuban. Sejumlah masyarakat mulai gemar thrifting. Bahkan, oleh sebagian orang menjadi solusi gaya hidup: bahwa tampil modis tidak harus mahal.
Gicha Suha Putri Sagita, salah satu pelaku usaha pa kaian bekas di Tuban mengungkapkan bahwa bisnis pakaian second bermerek cukup menjanjikan. Pasalnya, tampil keren di era sekarang ini seakan menjadi tuntutan.
‘’Dan thrifting bisa menjadi solusi,’’ terang Gicha—sapaan akrabnya.
Tingginya peminat baju bekas bermerek itu tampak dari omzet yang didapat Gicha per bulan. Rata-rata Rp 35 juta.
Dikatakan dia, tingginya minat masyarakat terhadap pakaian bekas ini dikarenakan barang-barang yang dijual merupakan barang dengan kualitas premium.
‘’Jadi, dengan harga murah, masyarakat sudah bisa mendapat pakaian dengan kondisi yang baik,’’ ungkapnya.
Pakaian bekas yang dijual lulusan SMKN 1 Tuban ini tidak serta merta dijual begitu saja.
Wanita 28 tahun itu harus melakukan penyortiran terhadap seluruh barang yang akan dijual. Barang-barang yang telah lulus sortir kemudian dikirim ke pihak laundry untuk dicuci sebelum dijual.
‘’Pakaian bekas yang kami jual juga sudah kami pastikan dalam keadaan bersih,’’ terang Gicha.
Jangan Asal Langsung Dipakai
Apakah baju bekas aman untuk kesehatan?
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Esti Surahmi menyampaikan bahwa pakaian bekas perlu mendapat perlakuan khusus.
Salah satunya memberikan desinfeksi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir cemaran bakteri atau jamur pada pakaian.
Disampaikan Esti—sapaan akrabnya, sejauh yang dia ketahui, bisnis thrifting telah dilarang pemerintah.
‘’Karena sudah dilarang, sehingga pemerintah tidak perlu membuat standar kesehatan terkait hal itu,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan pelarangan terkait bisnis dengan tinggi peminat ini.
Presiden melarang kegiatan thrifting karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil yang ada di dalam negeri.
Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan para pengusaha tekstil di Indonesia dan juga dapat menurunkan angka ekspor ke depannya.
Terkait hal tersebut, Gicha mengaku belum mengetahui tentang pelarangan dan regulasi izin dari perdagangan pakaian bekas ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tuban (Diskopumdag) Agus Wijaya menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada regulasi dan aturan terkait hal tersebut.
‘’Nanti kita coba rapatkan dengan bidang perdagangan terkait tindak lanjut kebijakan terkait hal ini,’’ tandasnya. (sel/tok)