TUBAN – Pendirian minimarket berjaringan di Tuban sepertinya masih akan terus bertambah.
Pasalnya, rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro hanya akan mengatur syarat dan ketentuan mendirikan pasar modern.
Artinya, selama memenuhi syarat dan ketentuan, maka selama itu pula pendirian minimarket berjaringan bisa mendapatkan izin.
Sifat dari raperda yang kini masih diajukan ke DPRD Tuban itu hanya mengendalikan. Tidak melarang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban Agus Wijaya membenarkan bahwa raperda yang masih dalam pembahasan di gedung legislatif itu hanya membatasi, atau lebih tepatnya mengendalikan.
‘’Jika ada pengusaha nakal yang mendirikan minimarket secara ilegal, nanti akan langsung bisa ditindak tegas,’’ katanya.
Kebijakan pembatasan, lanjut Agus, akan dilihat dari segi jarak. Nantinya, terang dia, batas jarak minimarket dengan pasar tradisional akan diatur lebih spesifik.
Juga dilihat kebutuhan dalam satu kawasan. Artinya, jika keberadaan minimarket dalam satu kawasan sudah dianggap cukup, maka tidak akan diberikan izin.
‘’Ketika kajiannya menyatakan bahwa kawasan tersebut sudah cukup, maka pendirian minimarket baru bisa ditolak,’’ bebernya.
Lebih lanjut, mantan Camat Kerek itu menyampaikan, dengan adanya perda baru nanti, keberadaan toko modern berjaringan semakin tertib.
Terlebih soal izin. Tidak ada lagi alasan berdiri dulu, setelah itu baru mengurus izin.
‘’Mereka ini (yang berdiri dulu, setelah itu baru mengurus izin, Red), karena mengandalkan bekingan,’’ ungkapnya.
Agus memastikan, mental-mental bekingan telah berakhir. Saat ini Pemkab Tuban akan bersikap tegas. Tidak ada alasan berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
‘’Kalau tidak berizin akan langsung kami bongkar,’’ tegasnya. (fud/tok)