27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Kaji Fenomena S-Commerce, Kemenkominfo: Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

spot_img

RADAR TUBAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji tren “social commerce” (s-commerce) yang tengah berkembang di masyarakat yaitu sebuah fenomena media sosial dan e-commerce terintegrasi untuk kegiatan transaksi produk.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” kata Budi dalam pernyataan resmi yang diterima ANTARA, Jumat.

Baca Juga :  DPRD Tuban Bahas Empat Raperda dan KUA PPAS 2024

Di tengah kajian tersebut, Budi mengatakan tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” katanya.

RADAR TUBAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji tren “social commerce” (s-commerce) yang tengah berkembang di masyarakat yaitu sebuah fenomena media sosial dan e-commerce terintegrasi untuk kegiatan transaksi produk.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” kata Budi dalam pernyataan resmi yang diterima ANTARA, Jumat.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Dalang Rela Menjual Wayang Demi Bertahan Hidup

Di tengah kajian tersebut, Budi mengatakan tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.

- Advertisement -

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” katanya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img