TUBAN, Radar Tuban – Kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng (migor) resmi berlaku hari ini, Selasa (31/5). Sebagai gantinya, harga migor curah akan dikembalikan pada mekanisme pasar.
Namun begitu, pemerintah akan tetap memastikan harga migor curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Migor Curah. Disebutkan, HET migor curah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Artinya, meski migor curah sudah dikembalikan pada harga mekanisme pasar, tidak lantas harganya bebas melambung.
‘’Pencabutan subsidi tidak berpengaruh terhadap HET,’’ tegas Kepala Diskop UKM Perdag Tuban Agus Wijaya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/5).
Karena itu, tegas Agus, instansinya bersama Polres Tuban akan melakukan pemantauan di lapangan. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga pasca pencabutan subsidi migor curah. ‘’Kalau ada kenaikan akan kami tracking. Mulai dari mana asal minyak goreng itu didapat hingga apa yang menyebabkan harga bisa tinggi,’’ katanya.
Lebih lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban ini menegaskan, perihal HET migor curah sudah ada kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan produsen migor curah. Kesepakatannya, migor dijual sesuai dengan HET. Sebab, secara hitung-hitungan sudah ada margin keuntungan yang didapat. ‘’Hingga ke tangan kosumen, harga sesuai HET itu sudah ada keuntungannya, sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga migor curah,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, pencabutan subsidi harga minyak goreng curah diumumkan pemerintah pusat pada Selasa (24/5). Melansir berita Jawa Pos edisi Rabu (25/5), pencabutan subsidi harga minyak curah tersebut diumumkan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat rapat bersama Komisi VII DPR RI. Pencabutan subsidi tersebut dikarenakan harga minyak goreng kini sudah relatif stabil. (fud/tok)
TUBAN, Radar Tuban – Kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng (migor) resmi berlaku hari ini, Selasa (31/5). Sebagai gantinya, harga migor curah akan dikembalikan pada mekanisme pasar.
Namun begitu, pemerintah akan tetap memastikan harga migor curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Migor Curah. Disebutkan, HET migor curah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Artinya, meski migor curah sudah dikembalikan pada harga mekanisme pasar, tidak lantas harganya bebas melambung.
‘’Pencabutan subsidi tidak berpengaruh terhadap HET,’’ tegas Kepala Diskop UKM Perdag Tuban Agus Wijaya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/5).
Karena itu, tegas Agus, instansinya bersama Polres Tuban akan melakukan pemantauan di lapangan. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga pasca pencabutan subsidi migor curah. ‘’Kalau ada kenaikan akan kami tracking. Mulai dari mana asal minyak goreng itu didapat hingga apa yang menyebabkan harga bisa tinggi,’’ katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban ini menegaskan, perihal HET migor curah sudah ada kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan produsen migor curah. Kesepakatannya, migor dijual sesuai dengan HET. Sebab, secara hitung-hitungan sudah ada margin keuntungan yang didapat. ‘’Hingga ke tangan kosumen, harga sesuai HET itu sudah ada keuntungannya, sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga migor curah,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, pencabutan subsidi harga minyak goreng curah diumumkan pemerintah pusat pada Selasa (24/5). Melansir berita Jawa Pos edisi Rabu (25/5), pencabutan subsidi harga minyak curah tersebut diumumkan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat rapat bersama Komisi VII DPR RI. Pencabutan subsidi tersebut dikarenakan harga minyak goreng kini sudah relatif stabil. (fud/tok)