Radartuban.jawapos.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap empat perempuan yang mencuri emas di rumah korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Keempat pelaku yang semuanya warga Kota Medan yakni AA (23) warga Jalan Bromo Menteng II Barat, GS (37) warga Jalan Denai, MR (43) warga Kelurahan Titi Kuning, dan TP (19) warga Jalan Lumban Surbakti.
“Keempat tersangka diringkus petugas pada Senin (27/2) sore sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu tempat di Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Selasa.
Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian pada Senin (06/2) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka dengan alasan mau membeli rokok.
“Selanjutnya mereka mengajak penjual mengobrol dan salah seorang dari mereka meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang ke kamar mandi di dalam rumah,” katanya.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pencurian barang berharga, yakni satu untai kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian korban berjumlah Rp28.500.000.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap keempat tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana,” kata Agus. (*)
Sumber: ANTARA
Radartuban.jawapos.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap empat perempuan yang mencuri emas di rumah korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Keempat pelaku yang semuanya warga Kota Medan yakni AA (23) warga Jalan Bromo Menteng II Barat, GS (37) warga Jalan Denai, MR (43) warga Kelurahan Titi Kuning, dan TP (19) warga Jalan Lumban Surbakti.
“Keempat tersangka diringkus petugas pada Senin (27/2) sore sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu tempat di Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Selasa.
Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian pada Senin (06/2) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka dengan alasan mau membeli rokok.
- Advertisement -
“Selanjutnya mereka mengajak penjual mengobrol dan salah seorang dari mereka meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang ke kamar mandi di dalam rumah,” katanya.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pencurian barang berharga, yakni satu untai kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian korban berjumlah Rp28.500.000.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap keempat tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana,” kata Agus. (*)
Sumber: ANTARA