27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Dua Terdakwa Investasi Bodong Disidang Pekan Depan

TUBAN, Radar Tuban – Kasus investasi bodong dengan modus trading sepertinya akan berhenti pada dua terdakwa Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu. Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap. Kedua terdakwa dijadwalkan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tuban pekan depan.

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum sejumlah korban membenarkan kedua wanita muda yang terjerat kasus penipuan investasi bodong tersebut memasuki tahap kedua.

”Status keduanya sudah naik menjadi terdakwa setelah berkas dan penahanannya dilimpahkan polisi,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Sarjana hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut untuk sementara baru menjerat dua terdakwa. Bagaimana dengan indikasi keterlibatan orang terdekat korban? Engki, panggilan akrabnya berharap fakta-fakta baru akan terungkap pada saat persidangan. Termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga :  Ditahan, Kenek Truk di Tuban yang Dinilai Hina Nabi melalui Akun Facebook Lang Lang Buana

‘’Semoga kedua terdakwa jujur untuk membongkar keterlibatan orang lain dalam kasus ini,’’ tegasnya.

Praktisi hukum yang tinggal di  Desa Leranwetan, Kecamatan Palang berharap aset kedua terdakwa yang dibeli dari uang investasi bodong disita dan dilelang. Dengan demikian, uang yang menjadi hak para korban bisa kembali. Meski sulit kembali dengan nominal utuh, kata dia, setidaknya para korban berharap mendapat keadilan terhadap kasus yang menimpanya.

‘’Kami percaya majelis hakim akan menghukum kedua terdakwa seadil-adilnya,’’ tegasnya.

Sementara itu, salah satu sumber terpercaya di internal aparat hukum memerkirakan sidang pertama dijadwalkan pekan depan.

Dikonfirmasi terpisah, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto membenarkan kasus tersebut sudah memasuki tahap kedua. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga :  Perangkat Desa Pencuri Pompa Divonis Satu Tahun

‘’Sementara pelimpahan baru dua tersangka tersebut karena laporannya memang pada dua nama itu,’’ ujarnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Kasus investasi bodong dengan modus trading sepertinya akan berhenti pada dua terdakwa Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu. Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap. Kedua terdakwa dijadwalkan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tuban pekan depan.

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum sejumlah korban membenarkan kedua wanita muda yang terjerat kasus penipuan investasi bodong tersebut memasuki tahap kedua.

”Status keduanya sudah naik menjadi terdakwa setelah berkas dan penahanannya dilimpahkan polisi,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Sarjana hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut untuk sementara baru menjerat dua terdakwa. Bagaimana dengan indikasi keterlibatan orang terdekat korban? Engki, panggilan akrabnya berharap fakta-fakta baru akan terungkap pada saat persidangan. Termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga :  Pencari Bekicot Gasak Ponsel Warga di Soko

‘’Semoga kedua terdakwa jujur untuk membongkar keterlibatan orang lain dalam kasus ini,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Praktisi hukum yang tinggal di  Desa Leranwetan, Kecamatan Palang berharap aset kedua terdakwa yang dibeli dari uang investasi bodong disita dan dilelang. Dengan demikian, uang yang menjadi hak para korban bisa kembali. Meski sulit kembali dengan nominal utuh, kata dia, setidaknya para korban berharap mendapat keadilan terhadap kasus yang menimpanya.

‘’Kami percaya majelis hakim akan menghukum kedua terdakwa seadil-adilnya,’’ tegasnya.

Sementara itu, salah satu sumber terpercaya di internal aparat hukum memerkirakan sidang pertama dijadwalkan pekan depan.

Dikonfirmasi terpisah, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto membenarkan kasus tersebut sudah memasuki tahap kedua. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga :  Pekan Depan Fauziah Jalani Sidang Perdana

‘’Sementara pelimpahan baru dua tersangka tersebut karena laporannya memang pada dua nama itu,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img