RADAR TUBAN -Setelah Kepala Desa Karang asem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif (bukan Anton Aris seperti diberitakan sebelumnya, Red) ditangkap Polres Tuban dalam kasus gendam, kondisi pemerintahan desa setempat tetap berjalan. Pelayanan kependudukan juga berlangsung seperti biasa tanpa gangguan.
Camat Wonorejo Didik Suriyanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinannya. Kalau pada Selasa (30/5) laporan dilakukan secara lisan, kemarin (31/5) dilakukan secara tertulis.
‘’Iya sudah kami laporan. Kami laporkan perihal peristiwa itu,’’ kata Didik kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Dia juga memastikan pelayanan kependudukan tak terganggu pascapenangkapan Anton Arif.
‘’Kan ada perangkat desa lainnya. Jadi tidak terganggu dan berjalan seperti biasa,’’ dalihnya.
Dimintai komentar terkait kasus pidana yang menjerat kepala desa di wilayahnya, Didik menegaskan, kasus tersebut masalah pribadi dan tidak terkait kedinasan.
‘’Langkah selanjutnya, sanksi dan lain-lain, pimpinan yang punya kewenangan,’’ tandas nya.
Sementara itu, salah seorang warga Karangasem yang enggan di sebut namanya mengungkapkan, Anton Arif baru menjabat pada 17 Mei 2022 setelah serah terima dari penjabat kepala desa sebelumnya Gatot Sutanto Budi.
Dia dilantik bupati bersama 53 kades lain di Pendapa Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti.
Anton merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Pasuruan pada 2022. Masa jabatannya 2022-2028.