Radartuban.jawapos.com – Aplikasi judi online yang merebak di smartphone membuat Cendekia Setiapraja gelap mata. Pria 30 tahun tersebut menggadaikan mobil Suzuki Ertiga yang disewa dari pemiliknya berinisial RF. Dia adalah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Uang hasil gadai tersebut untuk menutupi utangnya setelah kalah judi online.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, sehari-harinya pelaku berjudi online. Kekalahan beruntun yang dialami warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik ini membuatnya nekat berutang. Untuk melunasinya, dia pun menyusun akal busuk untuk mendapatkan uang secara instan.
Mulanya, dia menyewa mobil Suzuki Ertiga nopol S 1321 E dari korban. Setelah itu, mobil senilai Rp 165 juta tersebut digadaikan berikut STNK-nya kepada seseorang bernama RM Kantong senilai Rp 25 juta.
‘’Uang hasil gadai ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menutup utang judi online,’’ terangnya.
Mulanya, lanjut Gananta, pelaku mengaku segera menebus kendaraan yang digadaikan tersebut dalam waktu dekat. Namun, kenyataannya meleset. Uang hasil gadai ludes dan tak mampu menebus.
‘’Pemilik mobil yang curiga kendaraannya tak kunjung kembali langsung melapor,’’ tutur perwira lulusan Akpol 2013 itu.
Gananta mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti surat keterangan dari Mandiri Tunas Finance Tuban, ponsel, dan sejumlah identitas. Mobil Suzuki Ertiga yang digadai juga disita petugas.
Pelaku yang kini ditahan dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (yud/ds)
Radartuban.jawapos.com – Aplikasi judi online yang merebak di smartphone membuat Cendekia Setiapraja gelap mata. Pria 30 tahun tersebut menggadaikan mobil Suzuki Ertiga yang disewa dari pemiliknya berinisial RF. Dia adalah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Uang hasil gadai tersebut untuk menutupi utangnya setelah kalah judi online.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, sehari-harinya pelaku berjudi online. Kekalahan beruntun yang dialami warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik ini membuatnya nekat berutang. Untuk melunasinya, dia pun menyusun akal busuk untuk mendapatkan uang secara instan.
Mulanya, dia menyewa mobil Suzuki Ertiga nopol S 1321 E dari korban. Setelah itu, mobil senilai Rp 165 juta tersebut digadaikan berikut STNK-nya kepada seseorang bernama RM Kantong senilai Rp 25 juta.
‘’Uang hasil gadai ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menutup utang judi online,’’ terangnya.
Mulanya, lanjut Gananta, pelaku mengaku segera menebus kendaraan yang digadaikan tersebut dalam waktu dekat. Namun, kenyataannya meleset. Uang hasil gadai ludes dan tak mampu menebus.
- Advertisement -
‘’Pemilik mobil yang curiga kendaraannya tak kunjung kembali langsung melapor,’’ tutur perwira lulusan Akpol 2013 itu.
Gananta mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti surat keterangan dari Mandiri Tunas Finance Tuban, ponsel, dan sejumlah identitas. Mobil Suzuki Ertiga yang digadai juga disita petugas.
Pelaku yang kini ditahan dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (yud/ds)