Radartuban.jawapos.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang anak pemuka agama di Kecamatan Plumpang seakan membuka tabir bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.
Mengacu data Satreskrim Polres Tuban, Tuban termasuk kabupaten/kota dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Jawa Timur. Selama 2021, sebanyak 43 kasus kekerasan seksual ditangani penyidik. Korbannya perempuan dan anak.
Dibanding 2020 yang hanya 28 kasus, tahun itu angka kekerasan seksual meningkat 55,37 persen. Bagaimana dengan tren tahun ini? Polisi masih merekapnya.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Mulai keluarga, kerabat, guru, dan tetangga. Tempatnya di lingkungan rumah dan sekitarnya. Hanya sebagian kecil dilakukan orang yang tidak dikenal.
‘’Karena itu, pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas,’’ kata dia.
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif terhadap korban beserta keluarganya. Selain memicu traumatis, juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga.
Perwira kelahiran Banyuwangi ini menyampaikan, penegakan hukum pelaku kekerasan seksual harus dimulai dari langkah paling dasar, seperti pencegahan. Tidak hanya kepolisian, pemerintah dan stakeholder terkait juga harus hadir di tengah masyarakat untuk lebih dekat dengan keluarga korban pelecehan. Sebab, masih banyak keluarga korban yang enggan melaporkan tindak kekerasan seksual karena dianggap aib.
‘’Jika pelaku tidak dilaporkan maka akan semakin berbahaya,’’ tegasnya. (yud/ds)
Radartuban.jawapos.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang anak pemuka agama di Kecamatan Plumpang seakan membuka tabir bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.
Mengacu data Satreskrim Polres Tuban, Tuban termasuk kabupaten/kota dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Jawa Timur. Selama 2021, sebanyak 43 kasus kekerasan seksual ditangani penyidik. Korbannya perempuan dan anak.
Dibanding 2020 yang hanya 28 kasus, tahun itu angka kekerasan seksual meningkat 55,37 persen. Bagaimana dengan tren tahun ini? Polisi masih merekapnya.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Mulai keluarga, kerabat, guru, dan tetangga. Tempatnya di lingkungan rumah dan sekitarnya. Hanya sebagian kecil dilakukan orang yang tidak dikenal.
‘’Karena itu, pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas,’’ kata dia.
- Advertisement -
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif terhadap korban beserta keluarganya. Selain memicu traumatis, juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga.
Perwira kelahiran Banyuwangi ini menyampaikan, penegakan hukum pelaku kekerasan seksual harus dimulai dari langkah paling dasar, seperti pencegahan. Tidak hanya kepolisian, pemerintah dan stakeholder terkait juga harus hadir di tengah masyarakat untuk lebih dekat dengan keluarga korban pelecehan. Sebab, masih banyak keluarga korban yang enggan melaporkan tindak kekerasan seksual karena dianggap aib.
‘’Jika pelaku tidak dilaporkan maka akan semakin berbahaya,’’ tegasnya. (yud/ds)