27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Hasil Razia Sebulan Terakhir, Polres Tuban Sita 2.000 Pil Koplo

spot_img

PEREDARAN narkoba di Tuban masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil razia sebulan terakhir, diamankan 4,72 gram sabu-sabu (SS) dan 2.080 butir obat daftar G atau pil koplo dari 8 kasus.

Rinciannya, 4 kasus narkotika jenis SS dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis dobel L dan dobel Y. Dari 8 kasus tersebut  diamankan dari 7 tersangka. Mereka  berinisial MS,  warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, NA (Bate, Bangilan), MMAA (Bangilan), dan H alias Jidin (Prunggahan Wetan, Semanding). Sedangkan tersangka SS yang  diamankan berinisial MY (Gesikharjo, Palang), S (Dikir, Tambakboyo), SH (Mander, Tambakboyo), dan RFN (Krembangan, Surabaya).

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain menjelaskan, konsumen obat daftar G tak hanya nelayan dan pekerja kasar, namun juga pelajar SMP – SMA. Keuntungan yang didapat para pengedar cukup menjanjikan. Obat daftar G yang dibeli dengan harga Rp 20 ribu per tik berisi 10 butir tersebut dijual menjadi Rp 35 ribu per tik.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Pikap di Ponpes Langitan Berhasil Dibekuk

Berbeda dengan SS. Daky menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan adalah pengguna. Mereka mengaku mendapatkan kristal tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

”Jadi jaringan peredarannya terputus begitu pengguna ditangkap,” ujarnya. (yud/ds)

PEREDARAN narkoba di Tuban masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil razia sebulan terakhir, diamankan 4,72 gram sabu-sabu (SS) dan 2.080 butir obat daftar G atau pil koplo dari 8 kasus.

Rinciannya, 4 kasus narkotika jenis SS dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis dobel L dan dobel Y. Dari 8 kasus tersebut  diamankan dari 7 tersangka. Mereka  berinisial MS,  warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, NA (Bate, Bangilan), MMAA (Bangilan), dan H alias Jidin (Prunggahan Wetan, Semanding). Sedangkan tersangka SS yang  diamankan berinisial MY (Gesikharjo, Palang), S (Dikir, Tambakboyo), SH (Mander, Tambakboyo), dan RFN (Krembangan, Surabaya).

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain menjelaskan, konsumen obat daftar G tak hanya nelayan dan pekerja kasar, namun juga pelajar SMP – SMA. Keuntungan yang didapat para pengedar cukup menjanjikan. Obat daftar G yang dibeli dengan harga Rp 20 ribu per tik berisi 10 butir tersebut dijual menjadi Rp 35 ribu per tik.

Baca Juga :  Dituding Salah Tangkap, Dipraperadilankan, Berikut Penjelasan Penyidik Polres Tuban

Berbeda dengan SS. Daky menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan adalah pengguna. Mereka mengaku mendapatkan kristal tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

”Jadi jaringan peredarannya terputus begitu pengguna ditangkap,” ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img