TUBAN, Radar Tuban – Usai pesta sabu-sabu (SS), Suhartono, kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo ditangkap anggota Satreskoba Polres Tuban. Ketika ditangkap di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3) sekitar pukul 18.00, pria 46 tersebut mengendarai mobil ambulans siaga desa milik pemerintah Desa Mander.
Kemarin (1/4), kasus tersebut diekspos kepada awak media. Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain mengatakan, dari tersangka diamankan SS dengan berat 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti lain, pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 1,10 gram dan bong untuk alat hisap sabu.
Dia mengungkapkan, tersangka diduga baru selesai pesta SS bersama dua temannya di sebuah rumah di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Perwira kelahiran Sumenep ini mengatakan, tersangka mengakui mengonsumsi zat psikotropika tersebut sejak dua bulan terakhir. Menurut pengakuan tersangka, kata Daky, barang terlarang tersebut dikonsumsi sebagai pelarian atas masalah keluarga yang menimpa.
”Suhartono mendapatkan SS tersebut dari seseorang yang tidak dikenal,” ujar Daky yang sementara menyimpulkan SS tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka, bukan untuk diedarkan atau dijual.
Diwawancarai awak media, Suhartono mengaku dijebak. Pengakuannya, dia yang tertimpa masalah keluarga, ditelepon Yoto, seorang teman baiknya untuk datang ke rumahnya. Sesampai di rumah Yoto, tersangka bersama pemilik rumah dan satu orang lagi yang tak dikenal mengisap SS. Sesaat kemudian, polisi datang dan mengejar Suhartono. ‘’Saya dijebak,’’ kata dia dengan nada berontak.
Suhartono mengaku mendapat SS dari seseorang yang tidak dia kenal yang merupakan teman Yoto. ‘’Teman saya dan satu orang lagi sampai sekarang masih bebas, padahal (SS) dapat dari dia,’’ ungkapnya.
Menanggapi protes Suhartono, Daky menanggapi santai. Dia mengatakan, pernyataan tersangka berbeda dengan keterangannya saat diinterograsi penyidik.
Perwira berpangkat balok tiga di pundak ini menegaskan, dua teman Suhartono tersebut masih dikejar.
‘’Sebelum pesta SS, tersangka beberapa kali mengonsumsi barang haram tersebut,’’ ujar mantan Kapolsek Galis, Pamekasan itu. (yud/ds)