Radartuban.jawapos.com – Kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk berhati-hati dalam memilih kekasih. Ningsih, bukan nama sebenarnya, nyaris kehilangan sepeda motornya Honda Scoopy yang digelapkan Samsul Hadi, 22, kekasihnya. Belakangan diketahui motor matik nopol S 4886 AU tersebut digadaikan pelaku untuk menutupi utangnya setelah kalah judi online.
Kejadian tersebut bermula saat Samsul mengajak kekasihnya untuk nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sucipto, Selasa (30/8). Saat nongkrong, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban ini meminjam motor kekasihnya dengan alasan untuk membeli rokok.
Selang 30 menit kemudian, Samsul kembali ke warkop dengan jalan kaki. Dia beralasan sepeda motor milik pacarnya tersebut ditilang polisi dan disita karena tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Korban menaruh curiga saat pacarnya tak bisa menunjukkan bukti surat tilang. Untuk meminta pertanggungjawaban, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban ini bersama orang tuanya mendatangi rumah Samsul pada Rabu (31/8) sekitar pukul 12.00.
Setelah didesak, pelaku baru mengakui kalau sepeda motor tersebut digadaikan untuk menutup utang setelah kalah judi slot. Kasus inilah yang kemudian dilaporkan Ningsih ke Polsek Tuban.
Kapolsek Tuban Iptu Rianto mengatakan, setelah menerima laporan, kemarin (1/9) pelaku langsung diamankan di rumahnya. Diamankan juga motor Honda Scoopy yang digadai pelaku seharga Rp 2,5 juta.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan kendaraan roda dua tersebut untuk menutup utang setelah kalah judi online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (yud/ds)
Radartuban.jawapos.com – Kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk berhati-hati dalam memilih kekasih. Ningsih, bukan nama sebenarnya, nyaris kehilangan sepeda motornya Honda Scoopy yang digelapkan Samsul Hadi, 22, kekasihnya. Belakangan diketahui motor matik nopol S 4886 AU tersebut digadaikan pelaku untuk menutupi utangnya setelah kalah judi online.
Kejadian tersebut bermula saat Samsul mengajak kekasihnya untuk nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sucipto, Selasa (30/8). Saat nongkrong, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban ini meminjam motor kekasihnya dengan alasan untuk membeli rokok.
Selang 30 menit kemudian, Samsul kembali ke warkop dengan jalan kaki. Dia beralasan sepeda motor milik pacarnya tersebut ditilang polisi dan disita karena tidak membawa kelengkapan surat-surat.
Korban menaruh curiga saat pacarnya tak bisa menunjukkan bukti surat tilang. Untuk meminta pertanggungjawaban, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban ini bersama orang tuanya mendatangi rumah Samsul pada Rabu (31/8) sekitar pukul 12.00.
Setelah didesak, pelaku baru mengakui kalau sepeda motor tersebut digadaikan untuk menutup utang setelah kalah judi slot. Kasus inilah yang kemudian dilaporkan Ningsih ke Polsek Tuban.
- Advertisement -
Kapolsek Tuban Iptu Rianto mengatakan, setelah menerima laporan, kemarin (1/9) pelaku langsung diamankan di rumahnya. Diamankan juga motor Honda Scoopy yang digadai pelaku seharga Rp 2,5 juta.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menggadaikan kendaraan roda dua tersebut untuk menutup utang setelah kalah judi online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (yud/ds)