27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Polisi Siap Sita Semua Aset Kejahatan Irwid

TUBAN, Radar Tuban – Setelah empat hari ditahan, kasus investasi bodong dengan tersangka Irwid Ayu Audi Permatasari, 22, diekspos penyidik Polres Tuban kemarin (2/2). Ibu muda yang tinggal di Jalan Basuki Rachmad tersebut ditunjukkan kepada awak media berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Di antaranya, sepeda motor Honda Scoopy, ponsel iPhone 13 Pro Max, kulkas LG ThinQ, dan sejumlah buku rekening BCA. Belum tampak barang bukti baru yang disita penyidik pasca penangkapan, Sabtu (29/1). Tonton Videonya

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka.

Bagaimana dengan rumah dan mobil yang dibeli tersangka? Darman mengatakan, penyidiknya masih memastikan status kepemilikan rumah dan mobil tersebut. Apakah dibeli dari uang hasil kejahatan atau potensi lain. ‘’Rumah dan aset lainnya masih ditelusuri dan dipastikan apakah hasil dari penipuan ini,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kaji Fenomena S-Commerce, Kemenkominfo: Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

Perwira lulusan Akpol 2000 ini menjelaskan, kasus investasi bodong  di Tuban merupakan satu rangkaian dengan kasus serupa di Lamongan yang kini disidik polres setempat.

Di Tuban, kata dia, kasusnya masih menunggu laporan dari korban-korban lain. ”Jika ada indikasi pencucian uang, kita tak segan menyita semua aset hasil kejahatan tersangka,’’ tegasnya.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Darman, Irwid Ayu tidak sendirian dalam menjalankan bisnis investasi bodong. Dia dibantu suaminya berinisial RY dan kakak kandungnya berinisial UC. ”Status mereka masih saksi. Hari ini (kemarin), diundang ke polres untuk memberikan keterangan. Masih kami kembangkan,’’ tegasnya.  Mantan kapolres Sumenep ini mengisyaratkan peluang ditetapkannya tersangka baru.

Lebih lanjut Darman mengatakan, penetapan tersangka Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu berdasar laporan para korban yang mengarah kepada mereka. Kepada awak media, dia menegaskan, membuka pintu selebar-lebarnya kepada para korban jika ada laporan terhadap pelaku lain. ‘’Jika ada keterlibatan pihak lain, silakan melapor,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Sisir Enam Lokasi Warung di Tuban, Petugas Amankan Miras

Terkait kabar uang Rp 35 miliar yang masih mengendap di rekening Irwid Ayu, perwira menengah asal Demak, Jateng ini belum bisa memastikan. Menurut dia, penyidikan kasus penipuan dan penggelapan masih  bergulir. Setelah memanggil keluarga tersangka, polisi masih  menelusuri dana melalui mutasi rekening bank yang digunakan tersangka. ‘’Mohon beri waktu kepada polisi untuk terus mengidentifikasi kerugian para korban. Semua akan diaudit,’’ ujarnya.

Apakah ada jaminan uang para korban kembali? Jika melihat kerugian sementara korban dengan nominal yang cukup besar, Darman mengaku cukup sulit. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Setelah empat hari ditahan, kasus investasi bodong dengan tersangka Irwid Ayu Audi Permatasari, 22, diekspos penyidik Polres Tuban kemarin (2/2). Ibu muda yang tinggal di Jalan Basuki Rachmad tersebut ditunjukkan kepada awak media berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Di antaranya, sepeda motor Honda Scoopy, ponsel iPhone 13 Pro Max, kulkas LG ThinQ, dan sejumlah buku rekening BCA. Belum tampak barang bukti baru yang disita penyidik pasca penangkapan, Sabtu (29/1). Tonton Videonya

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka.

Bagaimana dengan rumah dan mobil yang dibeli tersangka? Darman mengatakan, penyidiknya masih memastikan status kepemilikan rumah dan mobil tersebut. Apakah dibeli dari uang hasil kejahatan atau potensi lain. ‘’Rumah dan aset lainnya masih ditelusuri dan dipastikan apakah hasil dari penipuan ini,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Enam Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel, Empat Pelaku dari Luar Kota

Perwira lulusan Akpol 2000 ini menjelaskan, kasus investasi bodong  di Tuban merupakan satu rangkaian dengan kasus serupa di Lamongan yang kini disidik polres setempat.

Di Tuban, kata dia, kasusnya masih menunggu laporan dari korban-korban lain. ”Jika ada indikasi pencucian uang, kita tak segan menyita semua aset hasil kejahatan tersangka,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Berdasarkan laporan korban, lanjut Darman, Irwid Ayu tidak sendirian dalam menjalankan bisnis investasi bodong. Dia dibantu suaminya berinisial RY dan kakak kandungnya berinisial UC. ”Status mereka masih saksi. Hari ini (kemarin), diundang ke polres untuk memberikan keterangan. Masih kami kembangkan,’’ tegasnya.  Mantan kapolres Sumenep ini mengisyaratkan peluang ditetapkannya tersangka baru.

Lebih lanjut Darman mengatakan, penetapan tersangka Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu berdasar laporan para korban yang mengarah kepada mereka. Kepada awak media, dia menegaskan, membuka pintu selebar-lebarnya kepada para korban jika ada laporan terhadap pelaku lain. ‘’Jika ada keterlibatan pihak lain, silakan melapor,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Perseteruan Angkutan Umum vs Angkutan Bodong Tak Kunjung Selesai

Terkait kabar uang Rp 35 miliar yang masih mengendap di rekening Irwid Ayu, perwira menengah asal Demak, Jateng ini belum bisa memastikan. Menurut dia, penyidikan kasus penipuan dan penggelapan masih  bergulir. Setelah memanggil keluarga tersangka, polisi masih  menelusuri dana melalui mutasi rekening bank yang digunakan tersangka. ‘’Mohon beri waktu kepada polisi untuk terus mengidentifikasi kerugian para korban. Semua akan diaudit,’’ ujarnya.

Apakah ada jaminan uang para korban kembali? Jika melihat kerugian sementara korban dengan nominal yang cukup besar, Darman mengaku cukup sulit. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img