TUBAN – TS, inisial seorang kenek truk di Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya Lang Lang Buana.
Akun Facebook itu seketika trending di media sosial Facebook. Sebab, TS melontarkan komentar yang dinilai warganet melecehkan Nabi Muhammad. Kini dia mendekam di Rutan Polres Tuban.
Kejadian tersebut bermula saat ada salah seorang warganet memposting tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di grup Media Informasi Orang Tuban (MIOT).
Selanjutnya pelaku yang merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek memberi komentar yang dinilai warganet sebagai hinaan.
Meskipun sudah dihapus, banyak warganet sudah screenshoot komentar tersebut dan kembali diviralkan oleh banyak orang.
Melalui akun FB Lang Lang Buana, pelaku melontarkan komentar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Lantas postingan itu memancing emosi banyak pihak. Tak sedikit dari akun yang emosi itu membongkar identitas di balik akun Lang Lang Buana.
Merasa banyak mendapatkan intimidasi, pria 31 tahun itu sempat melontarkan komentar permintaan maaf di grup Facebook yang sama.
Namun, amarah netizen tak terbendung hingga banyak yang mengancam akan mendatangi rumah pelaku untuk diproses hukum.
Merasa resah dan tak aman, pelaku berinisial TS itu lantas menyerahkan diri ke Polsek Kerek dan langsung digiring ke Satreskrim Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Kerek AKP Darmono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Kepada petugas polsek, pelaku mengakui tulisan tersebut dibuat untuk tujuan bercanda.
‘’Sabtu malam sekitar pukul tujuh sudah tiba di Polsek, langsung kami bawa ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono juga membenarkan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya belum membeberkan secara detail terkait diamankannya seorang kenek truk tersebut.
‘’Sementara masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di ruang penyidik Reskrim,” tutur lulusan Akpol 2003 ini. (yud/tok)