TUBAN, Radar Tuban – Seorang remaja dengan keterbelakangan mental dan tak berdaya menjadi korban pemerkosaan Tarmaji, 54. Dia bernama Melati (bukan nama sebenarnya), 22 tahun.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 09.30. Pelaku yang membuka usaha sewa sound system di rumahnya Desa Keboharjo, Kecamatan Jatirogo tersebut pada hari itu hendak menyewakan perangkat pengeras suaranya kepada ayah korban. Saat masuk tempat tinggal korban di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, rumah dalam kondisi sepi. Dia sendirian di kamar. ‘’Tersangka ini teman baik ayah korban,’’ terangnya.
Mengetahui Melati sendirian, pelaku langsung membekap mulutnya dan menindih. Korban sempat meronta-ronta dan berteriak, namun usaha tersebut sia-sia. Pelaku yang lebih kuat berhasil memperkosanya.
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, tersangka nekat memperkosa anak temannya sendiri karena nafsunya tak terpuaskan oleh istrinya yang sudah berusia lanjut.
Pengakuan Tarmaji kepada petugas, dia baru sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas perbuatannya, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Jeratan hukumnya, pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (yud/ds)