26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Disita?

Radartuban.jawapos.com – Pemerintah terus berupaya menggenjot pajak kendaraan bermotor (ranmor) melalui berbagai cara. Terbaru, kembali menegaskan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu ketentuan dalam payung hukum tersebut adalah menghapus identitas ranmor yang telat membayar pajak dua tahun.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, penghapusan identitas pemilik kendaraan yang telat bayar pajak sudah diundangkan dalam Undang-Undang 22/2009.

Dalam pasal 74 ayat 3 perundangan tersebut, terang dia, diatur klausul penghapusan identitas pemilik ranmor bagi pajak ranmor yang terlambat dibayar selama dua tahun.

‘’Jika pemilik ranmor tidak melakukan pembaruan nopol lima tahunan, dia diberi kesempatan membayar pajak maksimal dua tahun,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung tetapkan Tenaga Ahli Kominfo sebagai tersangka

Sampir menjelaskan, jika selama dua tahun pemilik ranmor tak kunjung membayar pajak, maka sistem akan menghapus identitas pemilik ranmor.

Praktis, polisi bisa menyita ranmor tersebut karena dianggap bodong.

Kapan ketentuan tersebut berlaku? Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini memastikan implementasi aturan tersebut belum diberlakukan dalam waktu dekat.

‘’Aturannya memang sudah ada, tapi implementasinya butuh waktu,’’ tegasnya.

Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang ini mengemukakan, penerapan aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Mabes Polri. Selama belum ada aturan teknis dari Mabes Polri, Sampir memastikan pengemudi yang mengendarai ranmor yang pajaknya telat dibayar dengan sanksi tilang.

Baca Juga :  RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior

‘’Untuk sementara belum ada sanksi penyitaan ranmor bagi yang telat bayar pajak, sehingga sanksi tilang masih diberlakukan,’’ tegasnya.

Terkait kabar penyitaan ranmor penunggak pajak yang viral di media sosial (medsos), Sampir memastikan berita tersebut tidak benar. Menurut dia, Satlantas Polres Tuban belum pernah melakukan penindakan sita bagi ranmor penunggak pajak.

‘’Kendaraan bermotor akan disita petugas jika terindikasi tanpa identitas atau terlibat kejahatan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pemerintah terus berupaya menggenjot pajak kendaraan bermotor (ranmor) melalui berbagai cara. Terbaru, kembali menegaskan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu ketentuan dalam payung hukum tersebut adalah menghapus identitas ranmor yang telat membayar pajak dua tahun.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, penghapusan identitas pemilik kendaraan yang telat bayar pajak sudah diundangkan dalam Undang-Undang 22/2009.

Dalam pasal 74 ayat 3 perundangan tersebut, terang dia, diatur klausul penghapusan identitas pemilik ranmor bagi pajak ranmor yang terlambat dibayar selama dua tahun.

‘’Jika pemilik ranmor tidak melakukan pembaruan nopol lima tahunan, dia diberi kesempatan membayar pajak maksimal dua tahun,’’ ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Mbah Salmo Mengaku Bersedia Minta Maaf Jika Syarat Berikut Terpenuhi

Sampir menjelaskan, jika selama dua tahun pemilik ranmor tak kunjung membayar pajak, maka sistem akan menghapus identitas pemilik ranmor.

Praktis, polisi bisa menyita ranmor tersebut karena dianggap bodong.

Kapan ketentuan tersebut berlaku? Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini memastikan implementasi aturan tersebut belum diberlakukan dalam waktu dekat.

‘’Aturannya memang sudah ada, tapi implementasinya butuh waktu,’’ tegasnya.

Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang ini mengemukakan, penerapan aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Mabes Polri. Selama belum ada aturan teknis dari Mabes Polri, Sampir memastikan pengemudi yang mengendarai ranmor yang pajaknya telat dibayar dengan sanksi tilang.

Baca Juga :  RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior

‘’Untuk sementara belum ada sanksi penyitaan ranmor bagi yang telat bayar pajak, sehingga sanksi tilang masih diberlakukan,’’ tegasnya.

Terkait kabar penyitaan ranmor penunggak pajak yang viral di media sosial (medsos), Sampir memastikan berita tersebut tidak benar. Menurut dia, Satlantas Polres Tuban belum pernah melakukan penindakan sita bagi ranmor penunggak pajak.

‘’Kendaraan bermotor akan disita petugas jika terindikasi tanpa identitas atau terlibat kejahatan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img