27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Perempuan Muda di Jambi Lecehkan 11 Anak, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

spot_img

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.

Sementara itu, Asi Novrini Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi mengatakan, sangat prihatin. UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi

“Tadi malam (malam Sabtu) sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Pisikologis korban,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, 11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dari seorang perempuan berinisial NT, 25. Korban terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan rentan usia 8 hingga 15 tahun.

Baca Juga :  Polisi Jelaskan Alasan Tahan AG Teman Wanita MDS Tersangka Penganiayaan

Salah satu orang tua korban, Effendi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke PPA Dirreskrimum Polda Jambi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.

Sementara itu, Asi Novrini Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi mengatakan, sangat prihatin. UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi

“Tadi malam (malam Sabtu) sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Pisikologis korban,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, 11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dari seorang perempuan berinisial NT, 25. Korban terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan rentan usia 8 hingga 15 tahun.

Baca Juga :  Muncul Fakta Baru di Sidang Korupsi TPK Desa Bunut, Terdakwa Seret Kadesnya

Salah satu orang tua korban, Effendi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke PPA Dirreskrimum Polda Jambi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img