Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.
Sementara itu, Asi Novrini Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi mengatakan, sangat prihatin. UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi
“Tadi malam (malam Sabtu) sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah yang tampak trauma. Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Pisikologis korban,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, 11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dari seorang perempuan berinisial NT, 25. Korban terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan rentan usia 8 hingga 15 tahun.
Salah satu orang tua korban, Effendi, mengungkapkan, pihaknya melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke PPA Dirreskrimum Polda Jambi.