Radartuban.jawapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Tuban dituntut bekerja lebih keras dan teliti untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek Senin pada 24 Januari lalu.
Setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (7/3), jaksa memutuskan untuk mengembalikan kepada penyidik Kamis (7/4). Alasannya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap. Setelah melengkapi kekurangannya, polisi kembali mengirimkan berkas perkara yang sama kepada Korps Adyaksa pada Rabu (15/6).
Rupanya, upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut tidak sesuai harapan jaksa. Sebagaimana disampaikan jaksa peneliti berkas Kejari Tuban Dian Akbar Wicaksana kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/7). Dia mengungkapkan, berkas perkara yang diterimanya dari kepolisian belum sesuai petunjuk yang diberikan dalam koreksi Maret lalu.
Dian sapaannya menjelaskan, petunjuk paling pokok yang belum dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Tuban adalah belum menerangkan siapa penjual atau pemasok sembilan ton pupuk bersub sidi jenis ZE tersebut.
‘’Si aktor utamanya belum ada,’’ ujarnya.
Jaksa yang juga kepala Sub Seksi Pidana Umum Kejari Tuban ini menyampaikan, sebelum aktor utama dicantumkan dalam berkas perkara, pihaknya mustahil menyatakan berkas perkara tersebut P-21 (sempurna). Pertimbangannya, terang Dian, tidak mungkin hukum hanya mengadili figuran-figuran saja.
Jaksa asal Surakarta, Jateng ini juga mengemukakan, selain belum adanya aktor utama dalam berkas perkara penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi tersebut, penyidik juga tidak menjalankan petunjuk lain. Yakni, handphone dan SIM card tersangka tidak disita penyidik.
Dian melanjutkan, meski saat ini berkas belum lengkap, dia tetap memberikan apresiasi
kepada penyidik yang menambah satu tersangka baru. Dia adalah Yuli, pemesan sembilan ton pupuk bersubsidi ilegal tersebut.
Dengan bertambahnya satu nama, kata Dian, total tersangka kasus penyelundupan pupuk tersebut menjadi dua orang. Tersangka pertama adalah pengemudi truk Zairinuddin, warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit IV Satreskrim Polres Tuban Iptu Agus mengatakan, pihaknya berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Terkait aktor utama pemasok pupuk bersubsidi ilegal tersebut, dia menyampaikan kendala meringkus yang bersangkutan.
Agus juga mengakui belum bisa mengendus keberadaan pemasok yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan tersebut. Terlebih, Zairi nuddin mengaku tidak kenal si pemasok. Dia hanya mengantarkan pupuk ter sebut karena dibayar. (sab/ds)