27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Polisi Belum Sentuh Pemasok Sembilan Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Tuban dituntut bekerja lebih keras dan teliti untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek Senin pada 24 Januari lalu.

Setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (7/3), jaksa memutuskan untuk mengembalikan kepada penyidik Kamis (7/4). Alasannya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap. Setelah melengkapi kekurangannya, polisi kembali mengirimkan berkas perkara yang sama kepada Korps Adyaksa pada Rabu (15/6).

Rupanya, upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut tidak sesuai  harapan jaksa. Sebagaimana disampaikan jaksa peneliti berkas Kejari Tuban Dian Akbar Wicaksana kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/7). Dia mengungkapkan, berkas perkara yang diterimanya dari kepolisian belum sesuai petunjuk yang diberikan dalam koreksi Maret lalu.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk

Dian sapaannya menjelaskan, petunjuk paling pokok yang belum dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Tuban adalah belum menerangkan siapa penjual atau pemasok sembilan ton pupuk bersub sidi jenis ZE tersebut.

‘’Si aktor utamanya belum ada,’’ ujarnya.

Jaksa yang juga kepala Sub Seksi Pidana Umum Kejari Tuban ini menyampaikan, sebelum aktor utama dicantumkan dalam berkas perkara, pihaknya mustahil menyatakan berkas perkara tersebut P-21 (sempurna). Pertimbangannya, terang Dian, tidak mungkin hukum hanya mengadili figuran-figuran saja.

Jaksa asal Surakarta, Jateng ini juga mengemukakan, selain belum adanya aktor utama dalam berkas perkara penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi tersebut, penyidik juga tidak menjalankan petunjuk lain. Yakni, handphone dan SIM card tersangka tidak disita penyidik.

Dian melanjutkan, meski saat ini berkas belum lengkap, dia tetap memberikan apresiasi
kepada penyidik yang menambah satu tersangka baru. Dia adalah Yuli, pemesan sembilan ton pupuk bersubsidi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Berikut Lima Kecamatan Zona Merah Narkoba di Tuban

Dengan bertambahnya satu nama, kata Dian, total tersangka kasus penyelundupan pupuk tersebut menjadi dua orang. Tersangka pertama adalah pengemudi truk Zairinuddin, warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit IV Satreskrim Polres Tuban Iptu Agus mengatakan, pihaknya berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Terkait aktor utama pemasok pupuk bersubsidi ilegal tersebut, dia menyampaikan kendala meringkus yang bersangkutan.

Agus juga mengakui belum bisa mengendus keberadaan pemasok yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan tersebut. Terlebih, Zairi nuddin mengaku tidak kenal si pemasok. Dia hanya mengantarkan pupuk ter sebut karena dibayar. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Tuban dituntut bekerja lebih keras dan teliti untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek Senin pada 24 Januari lalu.

Setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Senin (7/3), jaksa memutuskan untuk mengembalikan kepada penyidik Kamis (7/4). Alasannya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap. Setelah melengkapi kekurangannya, polisi kembali mengirimkan berkas perkara yang sama kepada Korps Adyaksa pada Rabu (15/6).

Rupanya, upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut tidak sesuai  harapan jaksa. Sebagaimana disampaikan jaksa peneliti berkas Kejari Tuban Dian Akbar Wicaksana kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/7). Dia mengungkapkan, berkas perkara yang diterimanya dari kepolisian belum sesuai petunjuk yang diberikan dalam koreksi Maret lalu.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk

Dian sapaannya menjelaskan, petunjuk paling pokok yang belum dilengkapi penyidik Satreskrim Polres Tuban adalah belum menerangkan siapa penjual atau pemasok sembilan ton pupuk bersub sidi jenis ZE tersebut.

‘’Si aktor utamanya belum ada,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Jaksa yang juga kepala Sub Seksi Pidana Umum Kejari Tuban ini menyampaikan, sebelum aktor utama dicantumkan dalam berkas perkara, pihaknya mustahil menyatakan berkas perkara tersebut P-21 (sempurna). Pertimbangannya, terang Dian, tidak mungkin hukum hanya mengadili figuran-figuran saja.

Jaksa asal Surakarta, Jateng ini juga mengemukakan, selain belum adanya aktor utama dalam berkas perkara penyelundupan sembilan ton pupuk bersubsidi tersebut, penyidik juga tidak menjalankan petunjuk lain. Yakni, handphone dan SIM card tersangka tidak disita penyidik.

Dian melanjutkan, meski saat ini berkas belum lengkap, dia tetap memberikan apresiasi
kepada penyidik yang menambah satu tersangka baru. Dia adalah Yuli, pemesan sembilan ton pupuk bersubsidi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Mesin APMD di Pemkab Tuban, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Dengan bertambahnya satu nama, kata Dian, total tersangka kasus penyelundupan pupuk tersebut menjadi dua orang. Tersangka pertama adalah pengemudi truk Zairinuddin, warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit IV Satreskrim Polres Tuban Iptu Agus mengatakan, pihaknya berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Terkait aktor utama pemasok pupuk bersubsidi ilegal tersebut, dia menyampaikan kendala meringkus yang bersangkutan.

Agus juga mengakui belum bisa mengendus keberadaan pemasok yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Pamekasan tersebut. Terlebih, Zairi nuddin mengaku tidak kenal si pemasok. Dia hanya mengantarkan pupuk ter sebut karena dibayar. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img