31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Irwid Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 2,5 Miliar

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Gugatan perdata keduanya yang didaftarkan di Penga dilan Negeri (PN) Tuban pada April lalu, kemarin (4/10) diputus. Uzan Purwadi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan kedua penggugat. Kepada

Naily Zahrotun Nisa selaku penggugat pertama, tergugat wajib membayar Rp 895 juta. Sedangkan kepada Lulu Eka Kurniasari, penggugat kedua, tergugat wajib membayar Rp 1,6 miliar.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan, sapaannya mengatakan, Irwid belum menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Dia pun masih mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan pilihan.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Keterlibatan Keluarga Tersangka Investasi Bodong

‘’Jika tidak ada ke pastian sikap hingga dua pekan ke depan, tergugat dianggap menerima putusan dan perkaranya pun inkrah,’’ jelas mantan hakim PN Toli-Toli, Sulawesi Tengah itu.

Uzan menyampaikan, uang dengan total Rp 2,5 miliar yang diminta dua penggugat merupakan modal serta profit mereka dalam investasi yang ditilap Irwid.

Ditanya pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kedua penggugat, dia menerangkan, bukti-bukti yang diajukan mereka lebih kuat dibandingkan sangkalan tergugat.

Salah satu bukti kuat penggugat adalah rekaman berisi kesepakatan atau perjanjian antara penggugat satu dengan tergugat pada 25 November 2021. Berikutnya, rekaman serupa antara penggugat dua dengan tergugat pada 15 November 2021.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat DJP sebagai Tersangka

Uzan menandaskan, majelis hakim menyatakan kesepakatan atau perjanjian dimaksud sah secara hukum dan berkekuatan hukum.

‘’Mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya,’’ tandasnya.

Perlu diketahui, gugatan perdata Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari didaftarkan ke PN Tuban pada 27 April 2022. Gugatan tersebut berselang tiga bulan setelah Irwid ditetapkan Polres Tuban sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong.

Sebelum kasus perdatanya diputus, PN Tuban memvonis Irwid dengan hukuman penjara tiga tahun, delapan bulan pada 31 Mei 2022. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menilap uang investasi para korbannya sebanyak Rp 7 miliar. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Gugatan perdata keduanya yang didaftarkan di Penga dilan Negeri (PN) Tuban pada April lalu, kemarin (4/10) diputus. Uzan Purwadi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan kedua penggugat. Kepada

Naily Zahrotun Nisa selaku penggugat pertama, tergugat wajib membayar Rp 895 juta. Sedangkan kepada Lulu Eka Kurniasari, penggugat kedua, tergugat wajib membayar Rp 1,6 miliar.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan, sapaannya mengatakan, Irwid belum menyatakan sikap terkait putusan tersebut. Dia pun masih mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan pilihan.

Baca Juga :  21 Korban Irwid Melapor, Kerugian Capai Rp 2,1 Milliar

‘’Jika tidak ada ke pastian sikap hingga dua pekan ke depan, tergugat dianggap menerima putusan dan perkaranya pun inkrah,’’ jelas mantan hakim PN Toli-Toli, Sulawesi Tengah itu.

- Advertisement -

Uzan menyampaikan, uang dengan total Rp 2,5 miliar yang diminta dua penggugat merupakan modal serta profit mereka dalam investasi yang ditilap Irwid.

Ditanya pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kedua penggugat, dia menerangkan, bukti-bukti yang diajukan mereka lebih kuat dibandingkan sangkalan tergugat.

Salah satu bukti kuat penggugat adalah rekaman berisi kesepakatan atau perjanjian antara penggugat satu dengan tergugat pada 25 November 2021. Berikutnya, rekaman serupa antara penggugat dua dengan tergugat pada 15 November 2021.

Baca Juga :  Lagi, 28 Korban Irwid Laporkan Kerugian Rp 4 Miliar

Uzan menandaskan, majelis hakim menyatakan kesepakatan atau perjanjian dimaksud sah secara hukum dan berkekuatan hukum.

‘’Mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya,’’ tandasnya.

Perlu diketahui, gugatan perdata Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari didaftarkan ke PN Tuban pada 27 April 2022. Gugatan tersebut berselang tiga bulan setelah Irwid ditetapkan Polres Tuban sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong.

Sebelum kasus perdatanya diputus, PN Tuban memvonis Irwid dengan hukuman penjara tiga tahun, delapan bulan pada 31 Mei 2022. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menilap uang investasi para korbannya sebanyak Rp 7 miliar. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img