Radartuban.jawapos.com – Jamak dikatakan psikolog bahwa pelaku penculikan anak rata-rata memiliki ikatan dengan korban, baik hubungan keluarga maupun orang dekat.
Kasus yang membenarkan pernyataan psikolog tersebut setidaknya dialami wanita berinisial S, 25, warga tinggal di salah satu desa di Kecamatan Singgahan beberapa hari lalu. Ibu muda ini sempat kehilangan bayinya berusia empat bulan yang diculik temannya sendiri.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri membenarkan peristiwa penculikan bayi tersebut. Kasus yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban ini bermula saat pelaku berinisial K, 24, warga asal Kecamatan Kerek mengunjungi rumah SR 45, Rabu (30/11).
SR adalah orang tua korban atau nenek si bayi di Kecamatan Singgahan. Di rumah neneknya inilah si bayi dititipkan oleh orang tuanya saat bekerja.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak nenek dan si bayi mengunjungi ibunya di tempat kerja, warung bakso. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh si nenek pulang lebih dulu dan meninggalkan. Sedangkan sang cucu bersama pelaku.
Satu jam berselang, sang nenek kembali ke lokasi untuk menjemput cucunya. Namun SR justru mendapati pelaku bersama cucunya tidak ada di tempat. Sang ibu yang ditanya juga bingung, karena pelaku pamitnya pulang ke rumah si nenek. Setelah dicari-cari cukup lama, ternyata tidak ketemu.
‘’Awalnya tidak ada kecurigaan sama sekali karena antara korban dan pelaku merupakan teman lama,’’ ungkap Jamhari.
Diungkapkan mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban ini, keluarga korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak lama, sehingga tak memiliki kecurigaan apapun kepada pelaku.
Saat di rumah korban, pelaku juga sudah biasa menggendong si bayi. Karena si bayi tidak kunjung ketemu, sehingga dilaporkan hilang. Mungkin karena takut dilaporkan ke polisi, si bayi akhirnya dikembalikan.
‘’Dikembalikan setelah sehari (dinyatakan hilang, Red),’’ ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, hanya berniat meminjam anak tersebut karena akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya. Pelaku merasa malu karena sudah menikah lama tapi belum memiliki buah hati.
‘’Dari pengakuan pelaku awalnya dia hanya berniat meminjam anak, namun tanpa sepengetahuan orang tuanya, karena mau bertemu dengan teman-temannya,’’ papar Jamhari.
Namun, petugas tak percaya begitu saja. Begitu ditanya lebih mendalam, pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penja gaan orang yang sah menjalankan penjagaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (yud/tok)