Radartuban.jawapos.com – Selama bertahun-tahun retribusi nelayan senilai 2,5 persen dari hasil tangkapan laut diduga diselewengkan oleh oknum pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Palang. Sejumlah nelayan setempat telah lama mencium dugaan penyelewengan tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, institusinya mendapat aduan terkait kasus tersebut ketika menggelar program Jumat Curhat di kecamatan setempat.
Ketika itu, terang dia, para nelayan mengadukan sejumlah oknum yang diduga menggelapkan dana retribusi. Persentasenya 2,5 persen dari total nilai tangkapan.
‘’Sementara dilaporkan penyalahgunaan retribusi nelayan oleh oknum di TPI Palang. Ini sudah berlangsung 1-2 tahun,’’ ungkapnya.