Radartuban.jawapos.com – Ketika diperiksa dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa kemarin (5/7), Kasi Pemerintahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto menyampaikan ”nyanyian”. Dia mengungkapkan, dua set pompa air yang diambil tersebut untuk diperbaiki. Setelah bisa dioperasikan, pompa tersebut akan dijual. Uang hasil penjualan itulah yang akan dipergunakan untuk membayar tunggakan dana operasional dan perawatan dua set pompa tersebut sebesar Rp 7 juta.
‘’Saya sudah izin kadus dan pengurus Hippam (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum, Red) yang baru, tapi secara lisan, Yang Mulia,’’ terangnya kepada majelis hakim yang diketuai Yayuk Musyafiah. Selain membayar tunggakan Rp 7 juta, uang hasil panjualan dua set pompa air yang diperkirakan Rp 240 juta tersebut akan diserahkan kepada Hippam dusun lain. Keperluannya, untuk dana operasional, perbaikan, dan perawatan aset.
‘’Meski saya sudah bukan pengurus Hippam lagi, tapi saya waktu itu diminta membantu dan berbuat demikian,’’ terangnya.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, seluruh keterangan Supriyanto dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara tersebut.
Dia menyampaikan, setelah pemeriksaan terdakwa, sidang pembacaan tuntutan diagendakan Selasa (12/7) pekan depan.
Supriyanto didakwa melakukan pencurian dua pompa air beserta kelengkapannya pada Oktober 2021. Rincian barang-barang yang dicuri, 1 unit diesel, 1 unit dinamo, 1 unit sibel/pompa air, dan pipa sumur milik desa setempat. Akibat perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Ketika diperiksa dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa kemarin (5/7), Kasi Pemerintahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto menyampaikan ”nyanyian”. Dia mengungkapkan, dua set pompa air yang diambil tersebut untuk diperbaiki. Setelah bisa dioperasikan, pompa tersebut akan dijual. Uang hasil penjualan itulah yang akan dipergunakan untuk membayar tunggakan dana operasional dan perawatan dua set pompa tersebut sebesar Rp 7 juta.
‘’Saya sudah izin kadus dan pengurus Hippam (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum, Red) yang baru, tapi secara lisan, Yang Mulia,’’ terangnya kepada majelis hakim yang diketuai Yayuk Musyafiah. Selain membayar tunggakan Rp 7 juta, uang hasil panjualan dua set pompa air yang diperkirakan Rp 240 juta tersebut akan diserahkan kepada Hippam dusun lain. Keperluannya, untuk dana operasional, perbaikan, dan perawatan aset.
‘’Meski saya sudah bukan pengurus Hippam lagi, tapi saya waktu itu diminta membantu dan berbuat demikian,’’ terangnya.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, seluruh keterangan Supriyanto dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara tersebut.
Dia menyampaikan, setelah pemeriksaan terdakwa, sidang pembacaan tuntutan diagendakan Selasa (12/7) pekan depan.
- Advertisement -
Supriyanto didakwa melakukan pencurian dua pompa air beserta kelengkapannya pada Oktober 2021. Rincian barang-barang yang dicuri, 1 unit diesel, 1 unit dinamo, 1 unit sibel/pompa air, dan pipa sumur milik desa setempat. Akibat perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (sab/ds)