Radartuban.jawapos.com –Pengadilan Agama (PA) Tuban kemarin (5/8) mengabulkan permohonan dispensasi kawin (diska) korban pencabulan berinisial M, 14. Pasangannya berinisial AH, 21, putra salah satu tokoh agama di Kecamatan Plumpang.
Humas PA Tuban Muntasir mengatakan, dikabulkannya permohonan diska yang diajukan orang tua M dan AH pada Jumat (22/7) diputuskan hakim tunggal.
‘’Hari ini (kemarin, Red) keduanya (M dan AH, Red) dihadirkan dalam sidang beracara mendengarkan langsung pengabulan diksa tersebut,’’ ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (5/8).
Muntasir menyampaikan, dengan dikabulkannya permohonan diska M dan AH, dua sejoli tersebut dinyatakan boleh menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Plumpang.
Kapan rencana pernikahan dilangsungkan? Dia mengaku belum tahu. ‘’Hal itu merupakan kewenangan sekaligus privasi dua keluarga yang bersangkutan,’’ tegas mantan staf PA Ngawi itu.
Lebih lanjut Muntasir menjelaskan, dikabulkannya permohonan diska tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Paling utama, semua pihak, terutama keluarga keduanya menerima dan bersedia bertanggung jawab terhadap pernikahan dini tersebut.
Terkait unsur tindak pidana yang membelit dalam pernikahan dini tersebut, kata dia, keluarga yang bersangkutan mengaku sudah tidak mempersoalkan lagi. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PA Tuban, Jumat (29/7).
‘’Intinya soal itu (tindak pidana, Red) sudah tidak dibahas lagi,’’ pungkas pria yang berdinas di PA Tuban sejak 2020 itu.
Seperti diketahui, M merupakan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH, anak pengasuh ponpes setempat. Selasa (19/7), M diketahui melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan AH tersebut.
Kasus yang menghebohkan masyarakat Bumi Ronggolawe tersebut memicu pro-kontra. Salah satunya mendesak keluarga korban untuk lapor polisi. (sab/ds)