Radartuban.jawapos.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (4/10) yang mewajibkan Irwid Ayu Audi Permata Sari, tergugat perkara investasi bodong untuk membayar Rp 2,5 miliar kepada kedua korban sekaligus penggugatnya ternyata hanya klise.
Dua penggugatnya, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari kecil kemungkinan mendapat uang senilai Rp 2,5 miliar yang secara hukum menjadi haknya.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas PN Tuban Uzan Purwadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari hanya menang di atas kertas. Meski pengadilan mewajibkan membayar gugatan senilai Rp 2,5 miliar, tergugat yang akrab disapa Irwid tersebut kesulitan membayarnya. Itu karena sita jaminan yang diajukan Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari dalam perkara perdata tersebut tidak dikabulkan pengadilan.
Bila sita jaminan dikabulkan, kata Uzan, sapaannya, barulah dua penggugat tersebut mendapatkan haknya berupa uang senilai Rp 2,5 miliar. Apa pertimbangan majelis hakim PN Tuban tidak mengabulkan sita jaminan yang diajukan para penggugat? Uzan tidak menjelaskan detail.
Dia hanya menyampaikan sita jaminan ditolak karena yang diajukan penggugat adalah barang-barang bukti dalam perkara pidana penipuan Irwid. Status hukumnya pun sudah disita negara. Di antaranya uang tunai Rp 195 juta, 1 unit mobil Wuling Almaz, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit Vespa Piagio, 1 unit Iphone 13 Pro Max, 1 unit Macbook, 1 unit kulkas LG, dan 1 unit arloji Apple.
‘’Barang-barang bukti perkara pidana Irwid itu sulit disita karena telah dirampas negara menyusul inkrahnya perkara pidana dimaksud pada Juni lalu di PN Tuban,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Uzan menyampaikan, PN Tuban sudah memutuskan perkara perdata tersebut seadil-adilnya. Karena itu, para penggugat maupun tergugat berhak menerima atau sebaliknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
‘’Keduanya (para penggugat dan tergugat, Red) punya waktu 14 hari sejak perkara perdata diputus untuk menentukan menerima putusan atau mengajukan banding,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah divonis tiga tahun delapan bulan dalam kasus pidananya, Irwid tetap harus melaksanakan kewajiban hukum lain. Terpidana kasus investasi bodong yang menghebohkan Bumi Ronggolawe pada awal 2022 tersebut wajib mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Itu setelah Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada April lalu. Gugatan perdata tersebut diputus Selasa (4/10). (sab/ds)