TUBAN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Tuban atas dugaan kasus judi online sejak dua pekan lalu.
Hingga Kamis (5/10), Junarso masih berstatus sebagai Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan.
Belum ada surat pemberhentian dari Pemkab Tuban terhadap tersangka.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A-PMD) Tuban Sugeng Purnomo membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian terhadap tersangka. Sehingga, yang bersangkutan masih menyandang status kepala desa.
‘’Kami baru mendapatkan surat laporan (penetapan tersangka Kades Dermawuharjo, Red) dari Polres, dan sekarang masih dikaji,’’ kata Sugeng— sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (5/10).
Karena masih dikaji, terang Sugeng, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Termasuk apakah diberhentikan sementara atau ada kebijakan lain.
‘’Akan kami lihat dan pelajri lebih dulu pasal apa saja yang menjerat tersangka,’’ ujarnya menjawab kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, ‘’pada prinsipnya kami menghormati proses yang sedang berjalan. Sanksi terhadap yang bersangkutan akan diberikan berdasar pasal-pasal yang disangkakan,’’ tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Demawuharjo Adi Suliswanto mengatakan, meski belum ada penjabat sementara (Pjs), pelayanan di desanya tetap berjalan dengan baik.
‘’Untuk urusan surat menyurat bisa di A.n,’’ katanya sehingga tidak menjadi masalah. Ihwal kelanjutan kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinsos P3A-PMD.
‘’Seperti apa hasilnya nanti, kami hanya bisa menunggu,’’ tandasnya. (fud/tok)