Radartuban.jawapos.com – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali mencuat. Kali ini terjadi di salah satu ponpes turut Kecamatan Grabagan. Tersangkanya berinisial AFM, seorang guru ngaji sekaligus anak kiai pengasuh ponpes setempat.
Pria 27 tahun itu disangkakan mencabuli dan menyetubuhi dua santriwati ponpes ayahnya. Masing-masing berinisial P, 19 dan N, 12.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengemukakan, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban telah mengaman kan AFM, Jumat (4/11) sekira pukul 23.00.
Tersangka diamankan di sebuah kandang ayam turut Kecamatan Grabagan.
‘’Saat ini, tersangka (AFM, Red) telah ditahan di Mapolres Tuban,’’ ujarnya kemarin (5/11).
Selanjutnya, perwira pertama dengan dua balok emas di pundak itu meneruskan, AFM akan diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Segala keterangan lanjutan terkait tindak pidana PPA yang dilakukan AFM kepada P dan N akan didalami.
‘’Bila pemeriksaan sudah klir, berkas akan dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri, Red) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Jamhari mengutarakan, penangkapan AFM berdasarkan pelimpahan kasus dari Polda Jawa Timur. Keluarga N melapor ke kepolisian tingkat provinsi itu pada November 2021 lalu. Dari pemeriksaan awal, N mengaku dicabuli dan disetubuhi AFM kurang lebih dua puluh kali sejak November 2020—Oktober 2021. Tempatnya di kamar tersangka dan di salah satu kamar ponpes tersebut.
Hal yang sama terjadi pada P. Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban itu meneruskan, AFM melakukan aksi bejatnya setiap usai mengajar di ponpes. Ketika para santriwati lain boleh undur dari pembelajaran, N dan P ditahan atau tidak boleh pulang lebih dulu.
Pada saat dua korban tinggal dulu inilah, AFM melancarkan muslihat bujuk rayu kepada N dan P hingga berakhir pada pelampiasan nafsu.
Lebih lanjut Jamhari mengemukakan, keluarga N mengetahui perbuatan keji AFM setelah menaruh curiga atas keganjilan N saban kali pulang ke rumah dari ponpes. Di rumah, N kerap
menangis. Ketika ditanya ibunya, siswi kelas VII SMP itu tidak menjawab. Melainkan terus menangis dan memeluki ibunya saja.
Melihat gelagat tersebut, ibu N lalu memeriksa gawai anaknya dan menemukan percakapan yang menjadi bukti anaknya telah dicabuli dan disetubuhi AFM.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes terjadi di Kecamatan Plumpang. Mencuat Juli lalu. Pelakunya juga guru ngaji sekaligus anak kiai ponpes berinisial AH, 22. Korbannya M, 14 santriwati ponpes ayahnya. Belakangan, tindak pidana PPA tersebut berakhir damai. Keluarga pelaku dan korban sepakat menikahkan AH dan M yang sudah melahirkan anak hasil pencabulan dan persetubuhan dimaksud. (sab/tok)