27.8 C
Tuban
Sunday, 24 November 2024
spot_img
spot_img

Begini Kronologi Jaelan Tewas

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Rabu (5/1) malam menjadi hari terakhir Jaelan, 58, membuka lapak warung kopi (warkop) di trotoar Jalan RE Martadinata. Dia mengebuskan napas terakhir di tangan  Hendrik Puji Utomo, 32, setelah dipukuli dan dibenamkan di pantai.

Sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, sekitar pukul 20.45 Hendrik yang mengendarai Honda Scoopy nopol S 6405 ID mendatangi warkop korban. Ketika itu, pelaku diduga mabuk setelah menenggak minuman keras. Hal tersebut membuat warga yang nongkrong di sekitar lokasi tak nyaman.

Melihat kondisi tersebut, Jaelan berinisiatif menegur pelaku yang masih tetangganya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Teguran tersebut membuat pelaku naik pitam. Hendrik yang tak terima dengan teguran tersebut langsung memukuli korban yang sedang melayani pembeli. Awalnya, Jaelan membela diri dengan mendorong pelaku hingga terjatuh dari tanggul pantai setinggi kurang lebih dua meter. ”Begitu bangun, pelaku balik menarik Jaelan hingga jatuh dari  tanggul,” ujar sejumlah saksi.

Baca Juga :  Wanita Muda Buang Bayi di Situbondo. Bayi Ditemukan Pemulung di Saluran Air

Kapolsek Tuban Iptu Riyanto menjelaskan, sempat terjadi duel antara pelaku dan korban. Karena korban berusia lanjut,  dia tak mampu memberikan perlawanan maksimal.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian, kata dia, melihat pelaku membenamkan kepala  Jaelan ke air laut yang tengah pasang dengan cara memegangi lehernya. Diduga karena tak bisa bernapas, korban tewas. ‘’Terdapat bekas luka cengkeraman di leher korban,’’ ujarnya.

Mantan kaurbinops Satreskrim Polres Tuban ini mengatakan, berdasar pengakuan Hendrik, dirinya menganiaya  korban karena dendam. Pemicunya, sejak kecil sering ditegur dan dimarahi. Dalam pengaruh minuman keras, Hendrik meluapkan dendamnya dengan membunuh korban.

Riyanto memastikan pelaku bekerja sebagai wiraswasta. Bukan  aparat penegak hukum seperti pesan berantai yang beredar di WhatsApp dan Facebook.

Pelaku yang kini ditahan di Polsek Tuban terancam dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Rabu (5/1) malam menjadi hari terakhir Jaelan, 58, membuka lapak warung kopi (warkop) di trotoar Jalan RE Martadinata. Dia mengebuskan napas terakhir di tangan  Hendrik Puji Utomo, 32, setelah dipukuli dan dibenamkan di pantai.

Sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, sekitar pukul 20.45 Hendrik yang mengendarai Honda Scoopy nopol S 6405 ID mendatangi warkop korban. Ketika itu, pelaku diduga mabuk setelah menenggak minuman keras. Hal tersebut membuat warga yang nongkrong di sekitar lokasi tak nyaman.

Melihat kondisi tersebut, Jaelan berinisiatif menegur pelaku yang masih tetangganya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Teguran tersebut membuat pelaku naik pitam. Hendrik yang tak terima dengan teguran tersebut langsung memukuli korban yang sedang melayani pembeli. Awalnya, Jaelan membela diri dengan mendorong pelaku hingga terjatuh dari tanggul pantai setinggi kurang lebih dua meter. ”Begitu bangun, pelaku balik menarik Jaelan hingga jatuh dari  tanggul,” ujar sejumlah saksi.

Baca Juga :  Pertemuan Satu Jam, Disepakati Menunggu Hasil Investigasi BKN dan KASN

Kapolsek Tuban Iptu Riyanto menjelaskan, sempat terjadi duel antara pelaku dan korban. Karena korban berusia lanjut,  dia tak mampu memberikan perlawanan maksimal.

- Advertisement -

Sejumlah saksi di lokasi kejadian, kata dia, melihat pelaku membenamkan kepala  Jaelan ke air laut yang tengah pasang dengan cara memegangi lehernya. Diduga karena tak bisa bernapas, korban tewas. ‘’Terdapat bekas luka cengkeraman di leher korban,’’ ujarnya.

Mantan kaurbinops Satreskrim Polres Tuban ini mengatakan, berdasar pengakuan Hendrik, dirinya menganiaya  korban karena dendam. Pemicunya, sejak kecil sering ditegur dan dimarahi. Dalam pengaruh minuman keras, Hendrik meluapkan dendamnya dengan membunuh korban.

Riyanto memastikan pelaku bekerja sebagai wiraswasta. Bukan  aparat penegak hukum seperti pesan berantai yang beredar di WhatsApp dan Facebook.

Pelaku yang kini ditahan di Polsek Tuban terancam dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img