Perwira lulusan Akpol 2013 itu mengungkapkan, belum adanya pegawai unit pelaksana teknis (UPT) yang memenuhi panggilan penyidik, menjadikan satuannya belum bisa menyimpulkan total kerugian korupsi tersebut.
Gananta menegaskan, setelah memeriksa saksi nelayan, penyidik berencana memanggil pengelola retribusi dari UPT setempat di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).
‘’Pengelola UPT ini di bawah dinas,’’ ujarnya.
Setelah panggilan pertama petugas UPT belum hadir, lanjut Gananta, satuannya berencana kembali mengirim surat panggilan pada pekan ini.
Dia menerangkan, setelah memeriksa pelapor dan terlapor, satuannya baru bisa menyimpulkan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
Dikonfirmasi terkait laporan kasus tersebut, Kepala DKPPP Tuban Eko Arif Julianto mengatakan, jika memang dicurigai ada penyelewengan, dia mempertanyakan kejelasan pelapor kasus tersebut.
Eko memaparkan, DKPPP merupakan institusi yang menerima setoran retribusi sebelum diteruskan ke pengelola keuangan daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
‘’Semua punya tupoksi masing-masing,’’ ujarnya.
Mantan kepala Bidang Damkar BPBD Tuban itu menjelaskan, mekanisme penerimaan retribusi tersebut dimulai dari nelayan. Tahapannya, petugas penimbang dan penarik uang retribusi menerima setoran dari nelayan. Dia memastikan setiap penarikan uang dilakukan pencatat di bagian administrasi, baru diserahkan ke OPD.
‘’Kalau ada laporan kan harus jelas pelapornya, apa bisa hanya dari masyarakat dan ditindaklanjuti?’’ kata dia mempertanyakan. (yud/ds)