TUBAN, Radar Tuban – Angka perceraian di Tuban selama 2021 melonjak tajam. Jumlahnya 2.673 kasus atau naik 205 perkara dibanding tahun sebelumnya (2020) yang tercatat 2.468 kasus.
Kalau dibuat rata-rata, selama 2021, pemohon pengajuan perceraian berjumlah sepuluh kasus per hari. Itu dengan asumsi 269 hari kerja selama setahun setelah dipotong libur Sabtu dan Minggu.
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Tuban, meningkatnya angka pengajuan perceraian tersebut berbanding lurus kasus yang diputus. Pada 2021, jumlah yang diputus 2.470 perkara atau meningkat 95 perkara dibanding tahun sebelumnya. Bandingkan dengan tahun 2020, tercatat 2.375 kasus.
Tingginya angka perceraian di Bumi Ronggolawe dipengaruhi banyak hal.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Panitera Muda Hukum PA Tuban M. Nur Wachid mengatakan, pemicu paling mendominasi adalah pertengkaran dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
”Dari dua permasalahan ini, pasangan yang awalnya mengikat janji suci memilih berpisah,” ujarnya.
Pemicu lainnya, kekerasan dalam rumah tangga dan kehadiran orang ketiga.
Kasus perceraian terbanyak, kata Wachid, diajukan istri atau gugat cerai. Selama 2021 jumlahnya 1.736 kasus (65 persen). Bandingkan dengan gugat talak atau yang diajukan suami, hanya 973 perkara (35 persen).
Tingginya wanita yang menggugat cerai, kata dia, salah satunya dipengaruhi semakin banyaknya wanita memiliki penghasilan sendiri.
Mereka rata-rata berusia produktif, di bawah 50 tahun. Justru kalau usia di bawah 30 tahun tidak terlalu banyak.
Wachid menegaskan, mereka berani lepas dari suami karena merasa mampu menyukupi kebutuhan sendiri. ‘’Dari faktor itu, saya melihat kalau wanita sudah memegang uang, seperti tak lagi bergantung dengan suami,’’ ujarnya.
Sementara untuk cerai talak, menurut dia, disebabkan banyak laki-laki yang minder pada dirinya sendiri setelah istrinya berekonomi mapan. Bahkan, mereka cenderung tidak bisa memberi nafkah lebih ketika istri selalu menuntut.
Lebih lanjut Wachid mengatakan, sebelum disidangkan, hakim PA memediasi. Dalam upaya tersebut hanya sebagian yang membatalkan pengajuan perceraian. Selebihnya tetap sikukuh melanjutkan persidangan. (fud/ds)