TUBAN, Radar Tuban – Lebih dari dua bulan pasca diamankan Polres Tuban, sidang pertama Fauziah Fadlina, 21, akhirnya akan digelar. Sidang perdana kasus penipuan modus investasi bodong itu dijadwalkan Selasa (12/4) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Agenda sidang perdana rencananya digelar secara daring. Dengan begitu, terdakwa yang merupakan mahasiswi jurusan hukum tersebut tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, dari dua terdakwa kasus penipuan modus investasi bodong yang dilakukan Fauziah Fadlina dan Irwid Ayu, baru kasus Fauziah yang sudah siap disidangkan. Dia memastikan, Fauziah tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan masih pandemi Covid-19. Sehingga, sidang dilakukan daring melalui aplikasi Zoom.
‘’Fauziah sidang pertama Selasa 12 April, untuk Irwid Ayu belum,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hakim kelahiran Sleman, Jawa Tengah ini mengatakan, meski Fauziah disidang jarak jauh dari Lapas Kelas IIB, dia memastikan tidak akan mengurangi esensi dari persidangan tersebut. Di bagian lain, dia menyampaikan agenda sidang perdana yang membacakan dakwaan tersebut dilaksanakan terbuka. Artinya, ruang sidang boleh dihadiri oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa tersebut.
‘’Boleh hadir karena terbuka untuk umum,’’ kata dia.
Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno menyampaikan karena sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan, maka tidak perlu dihadiri saksi atau korban. Namun, jika ada saksi atau korban yang ingin ikut hadir di ruang sidang, juga tidak akan dilarang mengingat sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.
‘’Jika dalam pembacaan dakwaan ada eksepsi, baru nanti akan dihadirkan saksi dan korban pada sidang berikutnya,’’ tutur kuasa hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini.
Diberitakan sebelumnya, Fauziah Fadlina adalah satu dari sembilan reseller Samudera Zahrotul Billad, tersangka utama penipuan skema ponzi asal Lamongan. Fauziah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 18 Januari 2022 karena diduga menipu sekitar 300 membernya dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Setelah penetapan tersangka Fauziah, menyusul kemudian Irwid Ayu Audi Permatasari yang ditetapkan tersangka kasus yang sama satu bulan kemudian. (yud/tok)