Radartuban.jawapos.com – Beragam cara dilakukan masyarakat untuk menghindari tilang elektronik mobil INCAR (integrated node capture atti tude record) Satlantas Polres Tuban. Selain menutup nopol dengan kertas dan kain. Tak sedikit juga melakukan tindak pemalsuan nopol.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengakui ada sejumlah masyarakat yang protes pasca dioperasikannya e-Tilang mobil INCAR. Salah satunya surat tilang yang dianggap salah alamat, seperti kasus yang terjadi di Kecamatan Rengel. Salah satu warga setempat mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran, tapi mendapatkan surat tilang lengkap dengan nominal denda yang harus dibayar.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, diduga nopol yang sama diduplikasi dan digunakan oleh orang lain yang melanggar lalu lintas. Sampir sapaan akrabnya, mengatakan bahwa hal demikian semata-mata karena ulah oknum masyarakat yang melakukan manipulasi nopol. Bukan kesalahan sistem e-Tilang.
‘’Yang tidak merasa melakukan kesalahan tapi dapat surat tilang, bisa klarifikasi,’’ tuturnya.
Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menjelaskan, dalam surat terekam jelas foto orang dan kendaraan yang melakukan tilang. Jika penerima surat tilang merasa bahwa dalam foto pelanggaran bukan dirinya, maka bisa mendatangi Samsat atau kantor Satlantas Polres Tuban maksimal tujuh hari setelah surat diterima.
‘’Jika terbukti pelanggaran tidak dilakukan yang bersangkutan, maka bisa diklarifikasi dan dibatalkan dendanya,’’ tegas dia.
Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang itu mengatakan, pemalsuan nopol masuk dalam tindakan pelanggaran yang serius. Sehingga petugas tidak akan tinggal diam jika ada masyarakat yang memalsukan nopol untuk menghindari tilang elektronik.
‘’Dikhawatirkan pemalsuan nopol tersebut tidak hanya untuk memanipulasi tilang elektronik, namun ada indikasi kejahatan lain seperti curanmor atau lainnya,’’ ungkapnya. (yud/tok)
Radartuban.jawapos.com – Beragam cara dilakukan masyarakat untuk menghindari tilang elektronik mobil INCAR (integrated node capture atti tude record) Satlantas Polres Tuban. Selain menutup nopol dengan kertas dan kain. Tak sedikit juga melakukan tindak pemalsuan nopol.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengakui ada sejumlah masyarakat yang protes pasca dioperasikannya e-Tilang mobil INCAR. Salah satunya surat tilang yang dianggap salah alamat, seperti kasus yang terjadi di Kecamatan Rengel. Salah satu warga setempat mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran, tapi mendapatkan surat tilang lengkap dengan nominal denda yang harus dibayar.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, diduga nopol yang sama diduplikasi dan digunakan oleh orang lain yang melanggar lalu lintas. Sampir sapaan akrabnya, mengatakan bahwa hal demikian semata-mata karena ulah oknum masyarakat yang melakukan manipulasi nopol. Bukan kesalahan sistem e-Tilang.
‘’Yang tidak merasa melakukan kesalahan tapi dapat surat tilang, bisa klarifikasi,’’ tuturnya.
Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menjelaskan, dalam surat terekam jelas foto orang dan kendaraan yang melakukan tilang. Jika penerima surat tilang merasa bahwa dalam foto pelanggaran bukan dirinya, maka bisa mendatangi Samsat atau kantor Satlantas Polres Tuban maksimal tujuh hari setelah surat diterima.
- Advertisement -
‘’Jika terbukti pelanggaran tidak dilakukan yang bersangkutan, maka bisa diklarifikasi dan dibatalkan dendanya,’’ tegas dia.
Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang itu mengatakan, pemalsuan nopol masuk dalam tindakan pelanggaran yang serius. Sehingga petugas tidak akan tinggal diam jika ada masyarakat yang memalsukan nopol untuk menghindari tilang elektronik.
‘’Dikhawatirkan pemalsuan nopol tersebut tidak hanya untuk memanipulasi tilang elektronik, namun ada indikasi kejahatan lain seperti curanmor atau lainnya,’’ ungkapnya. (yud/tok)