Radartuban.jawapos.com – Dalam pengawalan petugas kejaksaan, kemarin (7/7) sekitar pukul 13.00, Hanany Ika Prasety berjalan gontai memasuki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Di hari terakhir penahanannya tersebut, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (DipemasPemdes KB) Tuban yang akrab disapa Hanany itu tengah memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua kasusnya.
‘’Hanany beserta barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman,’’ ujar Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin (7/7).
Muis sapaannya menerangkan, pelimpahan tahap dua yang bertepatan dengan hari terakhir penahanan tersangka kasus korupsi honor kader pembina pembantu keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 tersebut tidak menjadi soal. Begitu menerima Hanany beserta barang bukti kasusnya, terang dia, JPU Andy Rachman langsung mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ibu dua anak tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
‘‘Sudah diperpanjang hingga 20 hari ke depan untuk masa penuntutan,’’ jelasnya.
Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta ini memastikan, perpanjangan masa penahanan untuk Hanany selalu menganut ketentutan. Yakni, pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia memastikan kejari tidak mungkin berlaku ceroboh sehingga tersangka bebas demi hukum karena masa penahanannya melebihi batas.
Menurutnya, kecerobohan demikian tentu akan merugikan kejari sendiri. Mantan kepala Seksi Datun Kejari Tegal ini melanjutkan, total barang bukti yang diserahkan tim penyidik kepada JPU Andy Rachman jumlahnya 218 dokumen. Di antaranya, surat keputusan (SK) tersangka dan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan,
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kegiatan yang disangkakan, realisasi DPA Dispemas Pemdes KB 2021, SK para kader PPKBD dan sub PPKBD, laporan pertanggungjawaban (LPJ) per pencairan honor PPKBD dan PPKBD, dan surat pengajuan pembayaran honor kader PPKB dan sub PPKBD.
‘’Dokumen- dokumen pokok itu beberapa di antaranya ditandatangani eks kepala DispemasPemdes KB Tuban dan sekda,’’ imbuhnya.
Terkait kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Hanany, jaksa asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah ini menyebutkan nilainya sekitar Rp 470 juta.
Setelah kasus koruspi honor kader PPKBD dan sub PPKBD memasuki pelimpahan tahap dua, lanjut Muis, tahap berikutnya adalah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
‘’Semoga masa penuntutan lancar dan tidak berlangusng lama. Cukup 20 hari. Agar perkara ini segera disidangkan,’’ kata dia berharap.
Perlu diketahui, tim penyidik Kejari Tuban membutuhkan waktu 90 hari dalam pelimpahan tahap dua. Rentang waktu tersebut terbilang lama. Terbukti, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April lalu, masa penahanan Hanany diperpanjang dua kali.
Masa penahanan pertama 20 hari terhitung sejak 8 April hingga 28 April. Karena penyidikan belum tuntas, masa penahanannya diperpanjang 40 hari mulai 28 April hingga 7 Juni. Ternyata, penyidikan masih belum tuntas juga sehingga di perpanjang lagi 30 hari sampai 7 Juli. (sab/ds)