Radartuban.jawapos.com – Peringatan bagi tangan-tangan jail yang kerap menempelkan stiker atau brosur pada rambu lalu lintas. Mulai tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban akan memidanakan mereka yang kedapatan melakukan vandalisme terhadap alat peraga lalu lintas tersebut.
Ultimatum tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan. ‘’Kami akan menindak bila terbukti me lakukan aksinya,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/1).
Imam, sapaannya menerangkan, ancaman pidana bagi pelaku penempel stiker pada rambu lalu lintas adalah hukuman penjara maksimal selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika karena kejailannya tersebut rambu lalu lintas rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lanjut dia, pelaku di ancam pidana hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 50 juta.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Mengapa penindakan tegas baru dilakukan sekarang? Pejabat kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu menyampaikan, tahun lalu, bidangnya fokus menyusun dan merealisasikan program-program sektor perhubungan yang notabene memerlukan penyesuaian. ‘’Intinya, pada 2022 lalu ada pekerjaan yang lebih prioritas dari pada menindak orang jail pengganggu rambu,’’ tegasnya.
Untuk menindak tegas pelaku penempel stiker pada rambu, Imam akan menerjunkan semua personel di bidangnya. Sejumlah closed circuit television (CCTV) yang dimiliki bidangnya di hampir semua persimpangan jalan di perkotaan akan difungsikan 24 jam. Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi. ‘’Monggo laporkan ke kami,’’ imbuhnya.
Terkait sejumlah rambu yang dipenuh stiker, Imam berencana membersihkannya, sehingga berfungsi normal kembali. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Peringatan bagi tangan-tangan jail yang kerap menempelkan stiker atau brosur pada rambu lalu lintas. Mulai tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban akan memidanakan mereka yang kedapatan melakukan vandalisme terhadap alat peraga lalu lintas tersebut.
Ultimatum tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan. ‘’Kami akan menindak bila terbukti me lakukan aksinya,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/1).
Imam, sapaannya menerangkan, ancaman pidana bagi pelaku penempel stiker pada rambu lalu lintas adalah hukuman penjara maksimal selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika karena kejailannya tersebut rambu lalu lintas rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lanjut dia, pelaku di ancam pidana hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 50 juta.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Mengapa penindakan tegas baru dilakukan sekarang? Pejabat kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu menyampaikan, tahun lalu, bidangnya fokus menyusun dan merealisasikan program-program sektor perhubungan yang notabene memerlukan penyesuaian. ‘’Intinya, pada 2022 lalu ada pekerjaan yang lebih prioritas dari pada menindak orang jail pengganggu rambu,’’ tegasnya.
- Advertisement -
Untuk menindak tegas pelaku penempel stiker pada rambu, Imam akan menerjunkan semua personel di bidangnya. Sejumlah closed circuit television (CCTV) yang dimiliki bidangnya di hampir semua persimpangan jalan di perkotaan akan difungsikan 24 jam. Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi. ‘’Monggo laporkan ke kami,’’ imbuhnya.
Terkait sejumlah rambu yang dipenuh stiker, Imam berencana membersihkannya, sehingga berfungsi normal kembali. (sab/ds)