28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kandas, Gugatan Putusan Menikah Beda Agama

spot_img

Belajar dari kasus ini, pengacara asli Tuban ini berharap, putusan perkara ini menjadi pemahaman bersama mengenai subtansi pentingnya beragama dan bernegara.

‘’Minimal kami (para santri, Red) pernah berjuang melawan putusan yang tidak sesuai hukum agama dan hukum negara atas nikah beda agama,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS.

Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri.

Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kris ten. Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.

Baca Juga :  Meresahkan, Aksi Gangster Rambah Tuban, Sebagian Berstatus Pelajar

Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Belajar dari kasus ini, pengacara asli Tuban ini berharap, putusan perkara ini menjadi pemahaman bersama mengenai subtansi pentingnya beragama dan bernegara.

‘’Minimal kami (para santri, Red) pernah berjuang melawan putusan yang tidak sesuai hukum agama dan hukum negara atas nikah beda agama,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS.

Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri.

Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kris ten. Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.

- Advertisement -
Baca Juga :  Gugatan Nikah Beda Agama sampai di Telinga DPR RI

Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img