TUBAN, Radar Tuban – Setelah menyedot perhatian publik selama dua pekan terakhir, penyidikan kasus dugaan pengendapan anggaran honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 yang baru dicairkan pada 2022 memasuki babak baru.
Kemarin (8/4), Kejaksaan Negeri (Kejari Tuban) menetapkan HIP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Tuban tersebut ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00.
‘’Bukti menetapkan HIP sebagai tersangka sudah cukup,’’ tandas Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Andy Rachman menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.
Andy sapaannya mengungkapkan, HIP mengakui telah mengemplang honor PPKDB dan sub PPKBD 2021 untuk keperluan pribadinya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kejari langsung melakukan pemeriksaan lanjutan mulai sekitar pukul 14.00. Satu jam berselang, HIP dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II B Tuban.
Mantan kepala Seksi Datun Kejari Gresik ini menambahkan, penahanan terhadap HIP dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan subjektif terkait kekhawatiran tersangka melarikan diri. ‘’Objektifnya, karena ancaman hukuman yang menjerat HIP di atas lima tahun. Jadi, penahanan itu amat perlu,’’ tegasnya.
Sampai berita ini ditulis sekitar pukul 20.45, wartawan koran ini belum berhasil mengonfirmasi HIP yang meringkuk di Lapas Kelas IIB Tuban, Jalan Veteran tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, honor PPKBD dan sub PPKBD selama empat bulan (September, Oktober, November, Desember) tahun anggaran 2021 baru dicairkan pada tahun anggaran 2022 atau sekitar dua pekan terakhir. Padahal, tahun anggaran 2021 sudah berakhir.
Informasinya, pencairan berlangsung sebelum tutup tahun 2021. Hal tersebut dikuatkan dengan pengajuan pencairan anggaran honor untuk kader PPKBD dan sub PPKBD yang sudah ditandatangani kepala dinas pada OPD yang lama.
Besarnya honor kader PPKBD di masing-masing desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Tuban sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan sub PPKB Rp 50 ribu per bulan.
Total taksiran kasar anggaran honor yang belum diterimakan kepada kader PPKBD dan sub PPKBD kurang lebih sekitar Rp 470 juta.(sab/ds)