Radartuban.jawapos.com – Sebuah warung minuman keras (miras) berkedok toko jamu di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak dirazia petugas gabungan, Rabu (7/12) malam.
Hasilnya, personel TNI, Polri, satpol PP dan Damkar, serta Dinas Ling kungan Hidup dan
Perhubungan (DLHP) Tuban menyita 358 botol miras jenis anggur merah, gingseng, dan vodka dari berbagai merek.
Kasatsamapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar miras yang disita mengandung kadar alkohol golongan A dan golongan B.
‘’Karena pemilik warung tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol, kami razia,’’ tegasnya kepada awak media.
Mantan Kapolsek Bancar itu menyampaikan, penggerebekan toko jamu yang lokasinya di dekat Pasar Kecamatan Merakurak tersebut berawal dari aduan masyarakat. Diduga, pemilik warung menjual miras melalui WhatsApp. Transaksinya dengan sistem cash on delivery (COD).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengungkapkan, setelah diselidiki, toko jamu tersebut milik Sri Hartatik, warga desa setempat.
Dia menyampaikan, setelah merazia warung miras, petugas gabungan menggerebek karaoke ilegal milik Darmini, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar.
‘’Pemilik karaoke menunjukkan surat izin, tapi kami menduga itu palsu,’’ tegasnya.
Dalam penggerebekan rumah karaoke, disita kartu identitas pemilik karaoke.
‘’Pemilik diberi surat panggilan untuk menyampaikan klarifikasi kepada petugas satpol PP,’’ ujarnya. (yud/ds)