26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Ditangkap, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Mengaku Memerkosa 5 Santriwatinya

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

“Tersangka berinisial AU ini kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri di Sukabumi, Jumat.

Ali menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban soal adanya dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.

Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Setelah bukti dan keterangan sudah lengkap, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mendatangi kediaman pelaku AU pada Jumat dan langsung menangkapnya.

Baca Juga :  Polres Cilegon Ungkap Kasus Ribuan Lembar Uang Palsu

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku sekaligus pimpinan ponpes itu mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati yang mondok di ponpesnya.

“Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan AU. Untuk modusnya masih kami dalami,” tambahnya.

Ali mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban tindakan bejat tersangka AU untuk berani melapor kepada polisi.

“Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi,” tambahnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Aditia Aulia Rohman

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

“Tersangka berinisial AU ini kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri di Sukabumi, Jumat.

Ali menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban soal adanya dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.

Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Setelah bukti dan keterangan sudah lengkap, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mendatangi kediaman pelaku AU pada Jumat dan langsung menangkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Viral, Ponsel Fauziah Tiba-Tiba Online

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku sekaligus pimpinan ponpes itu mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati yang mondok di ponpesnya.

“Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan AU. Untuk modusnya masih kami dalami,” tambahnya.

Ali mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban tindakan bejat tersangka AU untuk berani melapor kepada polisi.

“Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi,” tambahnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img