28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Jaksa Akan Hadirkan Anak AG pada Sidang Putusan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Djuyamto menyatakan sebelumnya dari penasihat hukum anak AG sang klien tidak akan dihadirkan, namun ternyata berdasarkan informasi terbaru akan dihadirkan oleh kejaksaan.

Sementara itu, sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan atau vonis anak AG (15) secara terbuka.

Djuyamto menerangkan pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang anak secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses persidangan tersebut.

Baca Juga :  Selebgram Nur Utami Ditangkap, Bareskrim Telusuri Aset Mewahnya

Ia mengingatkan kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 x 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang/personel.

Personel tersebut mencakup hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca Juga :  Tercatat 135 Laporan Kriminalitas di 2022, Kasus Penipuan Mendominasi

“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu. (*)

Sumber: ANTARA

Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Djuyamto menyatakan sebelumnya dari penasihat hukum anak AG sang klien tidak akan dihadirkan, namun ternyata berdasarkan informasi terbaru akan dihadirkan oleh kejaksaan.

Sementara itu, sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan atau vonis anak AG (15) secara terbuka.

Djuyamto menerangkan pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang anak secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses persidangan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga :  KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat Basarnas

Ia mengingatkan kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 x 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang/personel.

Personel tersebut mencakup hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca Juga :  Ngaku Petugas Kecamatan, Janda-Janda Kaya Diperas dengan Janji Dinikahi

“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu. (*)

Sumber: ANTARA

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img