Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Nevi Ayu Indrasari, terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Selasa (31/5).
Selang tujuh hari dari vonis tersebut dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman melayangkan banding. Surat banding tersebut dilayangkan Selasa (7/6).
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim tidak sama dengan pasal tuntutan JPU.
Jaksa yang akrab disapa Muis ini menerangkan, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/4), JPU menuntut terdakwa dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan majelis hakim, menurut dia, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menerapkan pasal 3 undang-undang yang sama.
‘’Perbedaan pasal tersebut membuat vonis Nevi lebih ringan dari tuntutan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6). (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Nevi Ayu Indrasari, terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Selasa (31/5).
Selang tujuh hari dari vonis tersebut dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman melayangkan banding. Surat banding tersebut dilayangkan Selasa (7/6).
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim tidak sama dengan pasal tuntutan JPU.
Jaksa yang akrab disapa Muis ini menerangkan, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/4), JPU menuntut terdakwa dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan majelis hakim, menurut dia, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menerapkan pasal 3 undang-undang yang sama.
- Advertisement -
‘’Perbedaan pasal tersebut membuat vonis Nevi lebih ringan dari tuntutan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6). (sab/ds)