Kaya secara instan adalah impian sebagian besar orang. Keserakahan inilah yang menjadi celah untuk penipuan. Korbannya masyarakat yang tergiur mendapatkan profit besar dalam waktu singkat. Termasuk kasus penipuan berkedok investasi crypto, foreign exchange, dan saham yang belakangan banyak menelan korban.
PENIPUAN berkedok investasi yang selama ini berseliweran di media sosial (medsos) akhirnya menemui tuahnya. SZ atau Samudra Zahrotul Bilad, mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan yang diduga pelaku penipuan kemarin (10/1) diamankan mapolres setempat. Dia diduga menggelapkan uang sebesar Rp 250 miliar dari ratusan korbannya. Sebagian korban dari Tuban.
WhatsApp (WA) wartawan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/1) pagi tak berhenti berdering begitu kabar ditangkapnya SZ atas dugaan laporan penipuan bermodus investasi bodong. Puluhan korban menanyakan bagaimana nasib dananya setelah terduga pelaku pasang badan untuk diproses hukum. ‘’Saya tertipu 15 juta dari salah satu downline dia (pelaku yang diamankan di Lamongan),’’ kata dia salah satu korban.
Investasi bodong yang dijanjikan oleh SZ sangat menggiurkan. Dia menjanjikan profit 40 persen untuk 10 hari atau 120 persen sebulan. Uang investasi yang dititipkan minimal Rp 1 juta. Gampangnya, dengan titip Rp 1 juta, uang konsumen dijanjikan kembali Rp 2,2 juta atau dengan profit Rp 1,2 juta sebulan. ‘’Siapa yang tidak tergiur?’’ kata narasumber menjelaskan alasannya ikut menanamkan investasi.
Semua korban yang mengadu tertipu keberatan namanya dikorankan. Alasannya sama, malu dan tidak ingin keluarga tahu kalau dirinya menjadi korban penipuan. Apalagi, pelaku utamanya merupakan remaja yang masih berusia 21 tahun. Masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi negeri pula. ‘’Di grup WhatsApp, investor yang tertipu sekitar 200 orang,’’ ungkapnya.
SZ membuka investasi di Tuban sejak November. Putaran pertama, SZ benar-benar memberikan profit yang dijanjikan. Itu yang menjadikan banyak agen baru yang mendaftar untuk mencari member. Namun, saat pencairan kelima, SZ mulai berkelit. Uang yang dijanjikan tak cair. Hingga kemarin, dia digeruduk beberapa korbannya di Lamongan.
Di Tuban, delapan member agen bertugas mencari downline dan uang investasi bodong dari para korbannya. Berdasar informasi yang dihimpun wartawan koran ini, total dana investasi bodong yang terkumpul dari masyarakat Tuban sebesar Rp 71 miliar. Uang itu disetor melalui delapan member yang diduga downline SZ. Semua member merupakan anak muda berusia belasan hingga 20-an tahun.
Rinciannya, RV dan FZ sudah mengumpulkan uang Rp 5 miliar. Selanjutnya, IW Rp 50 miliar, IF Rp 2,5 miliar, KT Rp 1 miliar, SV Rp 5 miliar, AR Rp 5 miliar, dan FN mengumpulkan Rp 2,5 miliar. Kemarin (10/1), mereka kompak membuat pernyataan bahwa semua uang tersebut tidak dibawa. Melainkan langsung disetor ke SZ.
Sementara di depan para agen member-nya, SZ membuat surat perjanjian selaku penjamin. Isinya menyatakan tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin tidak akan menghilangkan semua barang bukti seperti bukti transfer dan transaksi rekening. SZ juga berjanji siap dipidanakan jika tidak bisa mengembalikan uang member. ‘’Bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di PN Lamongan pada 1 Maret 2022,’’ kata dia dalam salah satu poin surat bermaterai.
Untuk meyakinkan anggotanya, SZ berdalih uang yang dititipkan ke dirinya diputar untuk investasi yang dikelola melalui foreign exchange, cryptocurency, dan saham. Member yang merekrut korban lain lebih kreatif lagi dalam menjalankan modus penipuan. Mereka mencari korban dengan dalih investasi untuk perputaran uang di toko online, arisan, dan perputaran bisnis.
Modus beragam tersebut tujuannya sama, yakni membuat para calon korbannya percaya bahwa uang mereka benar-benar diputar untuk modal wirausaha. Korban terbanyak dari karyawan swasta. Sebab, untuk ikut investasi berprofit 120 persen per bulan ini modalnya tidak perlu besar. Bisa dengan Rp 1 juta saja. Bahkan, tidak sedikit dari korbannya itu menjaring korban lain dengan harapan dapat mengeruk keuntungan lebih.
Belakangan, bisnis yang dikelola SZ diduga fiktif. Diduga profit yang dibagikan oleh SZ merupakan uang dari korban lainnya. Hingga pada akhirnya SZ tak mampu lagi menutupi talangan uang yang harus dibayar kepada para korbannya. Ledakan emosi dan kekhawatiran para korbannya inilah yang membuat dia harus berurusan dengan hukum. Termasuk para member yang telanjur merekrut anggota.
Profit secara instan itu benar-benar menggoda banyak orang. Bahkan, sebagian orang tertarik mencari anggota downline sendiri tanpa disuruh oleh para pimpinan skema ponzi tersebut. Dari profit 120 persen yang dijanjikan SZ dkk, para member mengambil margin atau keuntungan persentase hanya dengan memberi 50 persen hingga 100 persen kepada korban lainnya. (yud/ds)