Tak hanya dibubarkan, petugas juga menyita sejumlah kendaraan berknalpot brong. ‘’Lokasi yang sering digunakan balap liar di sepan jang jalan lingkar selatan (JLS) dan jalan desa di Kecamatan Merakurak,’’ kata dia.
Rahman menegaskan, ken daraan roda dua berknalpot brong yang disita bisa diambil setelah pemiliknya membuat surat pernyataan dan mengganti dengan knalpot standar. Sedangkan untuk pembalap liar dan penonton diedukasi untuk tidak mengulangi hal yang sama.
‘’Kami imbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang sangat mengganggu pengguna jalan lain itu,’’ ucap mantan Kapolres Sumenep itu. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.