TUBAN, Radar Tuban – Terdakwa kasus investasi bodong Fauziah Fadlina dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (10/5).
Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, oleh JPU, terdakwa dituntut menggunakan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fauziah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dilakukan secara bersama-sama dan secara berkelanjutan serta terus menerus.
‘’Terdakwa dituntut tiga tahun penjara,’’ katanya meyampaikan hasil sidang lanjutan keenam yang berlangsung secara virtual tersebut.
Ditanya soal tuntutan yang cukup ringan tersebut, Uzan mengamini hal itu. Menurutnya, tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu ringan. Hematnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil yang dialami puluhan korbannya mencapai ratusan juta.
Namun begitu, terang dia, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menilai apakah tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU tersebut layak atau tidak.
‘’Nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Apakah divonis sesuai tuntutan atau lebih berat, atau bahkan lebih ringan. Itu menjadi hak majelis hakim,’’terang dia.
Sekadar diketahui, Fauziah merupakan tersangka kasus investasi bodong. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2022 lalu. Pengacara para korban kasus
terebut Nang Engki mengatakan, total korban Fauziah ini jumlahnya 69 orang dengan total kerugian Rp 699 juta. (sab/tok)
TUBAN, Radar Tuban – Terdakwa kasus investasi bodong Fauziah Fadlina dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (10/5).
Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, oleh JPU, terdakwa dituntut menggunakan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fauziah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dilakukan secara bersama-sama dan secara berkelanjutan serta terus menerus.
‘’Terdakwa dituntut tiga tahun penjara,’’ katanya meyampaikan hasil sidang lanjutan keenam yang berlangsung secara virtual tersebut.
Ditanya soal tuntutan yang cukup ringan tersebut, Uzan mengamini hal itu. Menurutnya, tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu ringan. Hematnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil yang dialami puluhan korbannya mencapai ratusan juta.
- Advertisement -
Namun begitu, terang dia, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menilai apakah tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU tersebut layak atau tidak.
‘’Nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Apakah divonis sesuai tuntutan atau lebih berat, atau bahkan lebih ringan. Itu menjadi hak majelis hakim,’’terang dia.
Sekadar diketahui, Fauziah merupakan tersangka kasus investasi bodong. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2022 lalu. Pengacara para korban kasus
terebut Nang Engki mengatakan, total korban Fauziah ini jumlahnya 69 orang dengan total kerugian Rp 699 juta. (sab/tok)