TUBAN – Sopir bus PO ugal-ugalan di jalan raya sudah amat sering terjadi. Bahkan tak jarang memicu kecelakaan hingga berujung kematian.
Namun, para sopir seakan tidak pernah sadar. Ugal-ugalan di jalan seperti menjadi kebiasaan.
Guna memberikan efek jera, Sabtu (9/9) dan Minggu (10/9) kemarin, Satlantas Polres Tuban menilang dan mengamankan dua bus yang ugal-ugalan di sepanjang jalur pantai utara (pantura).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, bus PO Jaya Utama jurusan Semarang–Tuban–Surabaya dengan nopol L 7573 UV sempat viral di media sosial karena kebut-kebutan.
Bus yang dikendarai sopir berinisial DBI, asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan itu ugal-ugalan mulai Kecamatan Tambakboyo hingga Kecamatan Tuban.
‘’Bus kelas ekonomi ini dilaporkan ugal-ugalan sehingga kami lakukan tindakan,’’ kata dia.
Berdasarkan tulisan di medsos oleh salah satu warganet, mobil antarkota antarprovinsi (AKAP) ini hampir menabrak empat mobil, dua truk tronton, dan satu sepeda selama perjalanannya melintasi tiga kecamatan di atas.
Mendapat laporan tersebut, Kistelya langsung menerjunikan personel untuk jaga di Pos Lantas Widang.
‘’Kami amankan untuk tindakan sanksi tilang karena terbukti ugal-ugalan dan membahayakan di jalan,’’ tegas lulusan Akpol 2022 ini.
Kistel sapaan akrabnya mengatakan, bus kedua yakni PO Widji dengan nopol S 7562 UJ yang dikendarai seorang sopir berinisial EH, asal Kecamatan Pancur, Rembang.
Bus ini ketangkap tangan anggota Satlantas Polres Tuban saat ugal-ugalan di sepanjang jalan Tuban–Widang.
Selanjutnya, bus kelas ekonomi itu dihentikan dan diberi sanksi tilang kepada pengemudinya.
‘’Mereka kembali diperbolehkan jalan setelah ditilang dan diberikan pembinaan,’’ ungkapnya. (yud/tok)